Dalam praktik penyelenggaraan negara sering terjadi bahwa suatu konstitusi yang tertulis tidak berlaku secara sempurna, disebapkan salah satu atau beberapa pasal di dalamnya ternyata tidak dijalankan lagi atau oleh disebapkan suatu konstitusi yang berlaku tidak lebih khusus untuk kepentingan suatu golongan atau langsung dari penguasa saja, tapi sudah barang tentu banyak pula konstitusi yang dijalankan sesuai dengan pasal-pasal yang ditentukannya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Karl Loewenstein dalam Kusnardi dan Ibrahim (1983:72) mempersembahkan tiga jenis evaluasi terhadap konstitusi, sebagai berikut:
a. Nilai Normatif
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai nilai normatif apabila suatu konstitusi sudah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga yakni suatu kenyataan (reality) dalam arti sepenuhnya diperlakukian secara efektif. melalui atau bersama ini perkataan lain konstitusi tersebut dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
b. Nilai Nominal
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai nilai nominal apabila secara aturan konstitusi itu berlaku, tetapi dalam kenyataannya berlakunya tidak sempurna, disebapkan ada pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku dalam kenyataannya. Contoh lengkap : konstitusi Amerika Serikat dalam amendemen ke XIV wacana kemasyarakatnegaraan dan perwakilan, tidak berlaku secara tepat untuk segenap Amerika Serikat, disebapkan di negara bab Mississipi dan Alabama hal tersebut tidak berlaku. Demikian juga konstitusi Uni Soviet dalam pasal 125 dijamin adanya kemerdekaan berbicara, pers, tetapi dalam praktik pelaksanaan pasal tersebut banyak bergantung ketepat pada kemauan penguasa.
c. Nilai Semantik
Suatu konstitusi dikatakan mempunyai nilai semantik apabila secara aturan tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya khusus sekedar untuk memberi bentuk dari kawasan yang sudah ada dan untuk melakukan kekuasaan politik. Konstitusi ibarat ini secara aturan tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya khususlah dijalankan untuk kepentingan pihak penguasa. Contoh lengkap : Undang-Undang Dasar 1945 tepat pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
0 Response to "Nilai-Nilai Konstitusi"
Posting Komentar