Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara terlebih-lebih negara yang mendasarkan dirinya di konstitusi. Negara akan selalu mengakibatkan kostitusi sebagai fatwa atau sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi ialah instrumen yang sangat penting dan yang harus ada dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi yang dimiliki oleh suatu negara, maka penguasa akan sanggup melaksanakan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Seperti yang dikatakan A. Hamid S. Attamimi bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang Undang Dasar ialah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus wacana bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sementara Sri Soemantri yang mengutip pendapat Struycken menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis ialah sebuah dokumen formal yang meliputi kan :
a. Hasil usaha politik bangsa di waktu yang lampau
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu kini maupun untuk masa yang akan tiba
d. Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Muatan bahan yang ada dalam konstitusi atau UUD, menyampaikan betapa penting artinya konstitusi bagi suatu negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah usaha para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta mempersembahkan instruksi kedi generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek : Pertama : dari aspek Isi, konstitusi memuat dasar struktur yang meliputi kan fungsi negara; dan Kedua : dari aspek bentuk, yang memilih forum yang berwewenang menyusun konstitusi; contohnya raja dengan rakyat, tubuh konstituante, forum diktator, dan lainnya. Sementara Prof. Kusumadi P.,SH, menyampaikan bahwa Konstitusi suatu negara ialah : induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan yang akan memilih jenis-jenis peraturan yang ada, forum yang membentuknya, memilih berlakunya
0 Response to "Arti Penting Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara"
Posting Komentar