Pasal 81
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi jawaban tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau jawaban sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan ketepat pada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1) Acara investigasi praperadilan untuk hal sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam mengusut dan memutus ihwal sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; undangan ganti kerugian dan atau rehabilitasi jawaban tidak sahnya penangkapan atau penahanan, jawaban sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;
c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu kasus sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan investigasi mengenai undangan ketepat pada praperadilan belum selesai, maka undangan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan sempurna pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan investigasi praperadilan lagi sempurna pada tingkat investigasi oleh penuntut umum, kalau untuk itu diajukan undangan baru.
(2) Putusan hakim dalam program investigasi praperadilan mengenai hal sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan terang dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum sempurna pada tingkat investigasi masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan yakni sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan ketepat pada tersangka atau dan siapa benda itu disita.
(4) Ganti kerugian sanggup diminta, yang mencakup hal sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 83
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal sanggup dimintakan banding.
(2) Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) yakni putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu sanggup dimintakan putusan tamat ke pengadilan tinggi dalam tempat aturan yang bersangkutan.
0 Response to "Kuhap Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Dan Pasal 85 Lengkap"
Posting Komentar