Ruang Lingkup Pendidikan Kemasyarakatnegaraan

sesuai dengan yang sudah diuaraikan sebelumnya, ruang lingkup materi yang dibahas di dalam pendidikan kemasyarakatnegaraan tentunya sesuai dengan sejarah perkembangan kurikulum. Untuk mengingat kembali sejarah perkembangan kurikulum pendidikan kemasyarakatnegaraan, sanggup dijabarkan sebagai berikut :

1.   Sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tujuan pendidikan kemasyarakatnegaraan diarahkan sempurna pada pendidikan huruf yaitu suatu pendidikan yang bertujuan untuk membentuk dan membangun huruf bangsa. (Nation and character building) yang materinya terintegrasi ke dalam mata pelajaran-mata pelajaran yang ada.
2.   Pendidikan Kemasyarakatnegaran gres berdiri sendiri sebagai mata pelajaran sehabis dikeluarkannya kurikulum 1968. Ruang lingkup materinya mencakup : sejarah usaha bangsa Indonesia, ilmu bumi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.   Pada kurikulum 1975 ruang lingkup pendidikan kemasyarakatnegaraan (waktu itu berjulukan PMP) mencakup : Pancasila, Ketetapan MPR dan GBHN.
4.   Pada kurikulum 1984 ruang lingkup pendidikan kemasyarakatnegaraan yaitu butir-butir P-4. Hal ini dilakukan untuk mengakomudasi perkembangan ketatanegaraan. Melalui sidang MPR sempurna pada tahun 1978, MPR tetapkan TAP No. II/MPR/1978 ihwal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4). Untuk itulah di bidang pendidikan dikeluarkan kurikulum 1984, khususnya sempurna pada pendidikan kemasyarakatnegaraan materinya mencakup 36 butir P-4.
5.   Pada tahun 1994 keurikulum pendidikan mengalami perubahan. Sejak ketika itu mata pelajaran PMP berubah nama menjadi Pendidikan Kemasyarakatnegaaraan (PKn). Sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1998 ihwal GBHN ditentukan bahwa materi PKn menurut beberapa aspek butir-butir P-4, PMP, PSPB dan unsur-unsur yang sanggup berbagi semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. melalui atau bersama ini kata lain pendidikan kemasyarakatnegaraan mencakup : pendidikan ideologi, pendidikan nilai dan moral serta pendidikan kejuangan.
6.   Pada tahun 2003 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional memilih bahwa pendidikan kemasyarakatnegaraan ialah mata pelajaran wajib yang harus ada di setiap kurikulum satuan pendidikan. Sementara materinya terkait dengan empat pilar (elemen dasar : penulis) kehidupan berbangsa dan bernegara yakni : Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyanmpaian materi tersebut dikembangkan bukan saja sempurna pada aspek kognitif, namun juga tetap mempersembahkan pementingan sempurna pada pembentukan perilaku dan keterampilan penerima didik.

Ruang lingkup pendidikan kemasyarakatnegaraan sempurna pada hakikatnya mencakup segenap acara yang ada baik di sekolah melalui acara intra kurikuler, acara ko kurikuler maupun ekstra kurikuler yang dilakukan di dalam dan di luar kelas, melalui diskusi maupun acara di dalam organisasi kesiswaan. Oleh disebapkannya pendidikan kemasyarakatnegaraan di dalamnya termasuk pengalaman, minat, kepentingan pribadi, masyarakat dan negara yang dihasilkan dalam kualitas pribadi seseorang.

Dalam kaitan ini NCSS (National Council for Sosial Studies) merumuskan bahwa Pendidikan Kemasyarakatnegaraan (civic education) mencakup pengaruh-pengaruh konkret dari :
(a)  pendidikan di sekolah;
(b) pendidikan di rumah; dan
(c)  pendidikan di lingkungan masyarakat.

Artinya segenap acara yang dilakukan penerima didik ialah materi masukan bagi pendidikan kemasyarakatnegaraan dalam memahami dan mengapresiasi tujuan dan impian nasional serta menciptakan keputusan yang cerdas dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nu’man Somantri (2001 : 299) menyampaikan bahwa pendidikan kemasyarakatnegaraan yaitu agenda pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pegaruh-pengaruh konkret dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang bau tanah yang kesemuanya itu diproses guna melatih penerima didik berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan beberapa uraian di atas PKn yaitu diberikan untuk mempersiapkan masyarakat negara yang kritis, analitis, aktif, bersikap dan bertindak demokratis. Sehingga muara dari mata pelajaran PKn yaitu mewujudkan masyarakat negara yang partisipatif. Hal tersebut berlangsung hingga sekarang, meskipun dengan tambahan-tambahan dan penyempurnaan. Namun secara substasi ruang lingkup materi yang diberikan tidaklah tidak sama.

0 Response to "Ruang Lingkup Pendidikan Kemasyarakatnegaraan"

Posting Komentar