Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam bekerjasama dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas forum pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut sempurna di ayat (1) sanggup mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas seruan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan menyajikan turunan info program investigasi untuk kepentingan pernbelaannya.
Pasal 73
Penasihat aturan berhak mengirim dan mendapatkan surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat aturan dan tersangka menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, sesudah dan sudah kasus dilimpahkan oleh penuntut umum ketepat di pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan ketepat di tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 75
(1) Berita program dibentuk untuk setiap tindakan sehubungan:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di kawasan kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2) Berita program dibentuk oleh pejabat yang bersangkutan dalam melaksanakan tindakan tersebut sempurna di ayat (1) dan dibentuk atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Berita program tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut sempurna di ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut sempurna di ayat (1).
0 Response to "Kuhap Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Dan Pasal 75 Lengkap"
Posting Komentar