1. Teori Bentuk Negara
Ada bermacam-macam pendapat atau teori tentang bentuk negara yang dikemukakan oleh para tokoh. Aristoteles mengemukakan bahwa bentuk Negara antara lain :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja. Kaprikornus kekuasaan yang ada di Negara itu terpusat di satu tangan. Bentuk Monarki ini ada dua, yaitu (1) Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum, maka bentuk Negara ini yang baik; (2) Jika bentuk Negara yang terpusat di tangan satu orang, namun pemerintahan tersebut dilakukan untuk kepentingangan yang si penguasa itu sendiri, bentuk Negara menyerupai ini jelek. Oleh aristoteles hal ini disebut dengan Tyrany.
b. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya dipegang atau terpusat sempurna di beberapa orang saja. Bentuk Negara aristokrasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, namun pemerintahannya dilaksanakan dan ditujukan untuk kepentingan segenap dan semua rakyat. Bentuk pemerintahan menyerupai ini oleh aristoteles disebut dengan Aristokrasi; dan (2) pemerintahan di dalam Negara dipegang oleh beberapa orang, tetapi pemerintahan yang dijalankan tersebut ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu sendiri. Bentuk Negara menyerupai ini jelek. Bentuk Negara menyerupai ini oleh Aristoteles disebut dengan Oligarki.
c. Demokrasi, yaitu suatu bentuk negara di mana kekuasaan yang ada dalam Negara tersebut ada di tangan rakyat. Di lihat dari sifatnya, bentuk Negara demokrasi ada dua yaitu (1) Negara demokrasi yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan umum (rakyat). Bentuk Negara menyerupai ini yaitu baik. Aristoteles menyebut bentuk Negara menyerupai ini dengan republik atau republik konstitusional; (2) Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, tetapi pemerintahan yang dijalankan ditujukan khusus untuk kepentingan orang-orang tertentu. Bentuk Negara menyerupai ini oleh Aristoteles dikatakan sebagai bentuk Negara yang buruk yang disebut demokrasi.
Tidak tidak sama jauh dengan pendapat Aristoteles di atas, Polybios beropini bahwa bentuk Negara ada beberapa, antara lain : monarki, oligarki dan demokrasi. Bedanya Polybios mengemukan ketiga bentuk negara tersebut akan berlangsung dan berputar yang populer dengan teori syclus polybios. Menurut teori ini bentuk negara yang tertua di dunia yaitu monarki, yakni suatu negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang. Seorang pemimpin tersebut dipercaya memegang pemerintahan di akibatkan dianggap mempunyai talenta kepandaian dan keberanian lebih dibandingkan yang lain, yang oleh Polybios disebut dengan primus inter pares (yang utama di antara yang ada). Seorang pemimipin ini memrintah dengan baik dan pemerintahannya dilaksanakan untuk kepentingan segenap dan semua rakyat berdasarkan keadilan. Para penggantinya kemudian bertindak dan menjalankan pemerintahannya demi kepentingan pribadi dan bahkan bertindak secara sewenang-wenang; di akibatkan itu timbullah yang disebut tyrani.
Bentuk negara tyrani menyerupai ini berlangsung terus dan usang kelamaan masyarakatnya melaksanakan pemberontakan di akibatkan merasa sudah tidak tahan akan penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh seorang “tiran”. Pemberontakan dan perlawanan yang dilakukan masyarakat berhasil dan karenanya seorang atau tiran-pun turun. Kemudian masyarakat menentukan dan menunjuk beberapa orang dari golongan ningrat atau aristokrat yang dianggap cerdas untuk memerintah. Mereka (kaum bangsawan) terpilih, diberi dogma oleh masyarakat untuk memimpin mereka. disertakan bersama demikian terbentuklah suatu bentuk negara yang disebut dengan aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya ada di tangan beberapa orang dan dilaksana untuk kepentingan umum (segenap dan semua masyarakat). Lama kelamaan bentuk aristokrasi ini mengalami kemerosotan. Hal ini terjadi di akibatkan pemimpin negaranya berintak khusus demi kepentingan mereka sendiri. Para pemimpin main hakim sendiri, bertindak semena-mena, dan sebagianya. Hal demikian itu menimbulkan munculnya bentuk
negara oligarki.
Bentuk negara oligarki dalam perjalanannya mengalami hal yang sama dengan tyrani, yakni di akibatkan beberapa orang yang melaksanakan pemerintahan secara otoriter dan memerintah secara tidak adil dengan memainkan aturan yang ada, maka masyarakat mengadakan perlawanan dan pemberonakan. Perjuangan masyarakat karenanya memperolah kemenangan, sehingga masyarakat kemudian mengambil alih pimpinan negara. Hal ini berarti pemerintahan atau kekuasaan yang ada dipegang oleh rakyat (masyarakat). disertakan bersama demikian lahirlah bentuk negara demokrasi.
Bentuk negara demokrasi, dalam perjalanannya mengalami kemunduran, di akibatkan rakyat atau masyarakat negara yang memerintah tidak tahu sedikitpun tentang pemerintahan, maka timbullah pemerintahan yang liar. Suatu pemerintahan dari rakyat gembel dan masyarakat terhina yang kemudian memunculkan bentuk negara yang oleh Polybios disebut dengan okhlokrasi. Bentuk Negara okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk negara di mana pemerintahannya ada di tangan rakyat (masyarakat umum, termasuk gembel dan hina) yang tidak punya pengetahuan sedikitpun tentang pemerintahan. Akibatnya terjadilah kekacauan, di akibatkan menimbulkan kebejatan dan kebobrokan. Masing-masing ingin kebebasan yang tidak terbatas atau sebebas-bebasnya, orang ingin merdeka semerdeka-merdekanya. Kondisi bebas dan merdeka yang kebablasan (euporia kebebasan atau kemerdekaan ini selanjutnya menimbulkan
“anarki” yaitu suatu keadaan di mana setiap orang sanggup berbuat sesuka hatinya. Orang tidak mau lagi di atur, sudah tidak mau lagi diperintah. Setiap orang mengatur dan memerintah dirinya sendiri. Oleh di akibatkan itu keadaan menjadi kacau balau. Dalam keadaan menyerupai inti muncullah seseorang yang kuat, pemberani dan yang sanggup mengatasi kekacauan yang terjadi. Orang tersebut kemudian mengambil alih pimpinan negara.
Seorang pakar tata negara berjulukan Leon Duguit beropini bahwa bentuk-bentuk negara yang dikemukakan para pakar sebelumnya masih mencampur adukkan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Menurutnya bentuk negara ada tiga, yaitu : Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara. Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara menjadi dua, yaitu : (1) bentuk negara Kesatuan (unitary state) dan bentuk negara Serikat (federal state) (Martosoewignjo, 1984 : 39-40). Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara di dasarkan atas asal yang menjadi cikal bakal kekuasaan atau kewenangan itu. Apakah kekuasaan yang ada berasal dari koloni atau negara bagiannya, ataukah berasal dari pemerintah pusat. Jika suatu negara sudah terbentuk dan segala kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat selanjutnya menyerahkan sebagaian kewenagan tersebut ketepat di daerah, maka bentuk negara yang demikian disebut dengan negara kesatuan. Sebaliknya, kalau kekuasaan yang ada berasal dari negara-negara yang berkumpul, kemudian menyerahkan sebagian kewenangannya ketepat di negara yang gres dibentuk, maka bentuk negara menyerupai ini disebut negara federal.
Dari uraian tersebut di atas, bentuk-bentuk negara modern kini ini sanggup dibedakan menjadi :
1. Bentuk Negara Kesatuan (Unity), yakni suatu negara di mana :
a. Kekuasaan atau kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu pemerintahan dan satu negara. Maksudnya bahwa kekuasaan atau kewenangan di dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat; Ada beberapa macam Negara kesatuan : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu suatu Negara di mana segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat; dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu suatu Negara di mana daerah-daerah diberikan waktu yang sempurna dan kekuasaan untuk mengurus wilayahnya sendiri.
b. Tidak ada kawasan di wilayah negara bersangkutan yang berkedudukan sebagai negara. Tidak ada negara di dalam negara.
c. Di dalam bentuk negara kesatuan khusus ada satu Undang-Undang Dasar yang berlaku secara nasional. Daerah-daerah tidak punya hak atau wewenang untuk menetapkan UUD.
2. Bentuk Negara Serikat (Federal), yaitu suatu negara di mana:
a. Kekuasaan atau kewenangan yang ada berasal dari negara-negara bagian. Negara Serikat terbentuk di akibatkan beberapa negara setuju menggabungkan diri menjadi satu. Oleh di akibatkannya negara yang terbentuk kemudian kewenangannya diperoleh dari negara-negara bagiannya. Wilayah negara serikat terdiri atas negara-negara bagian.
b. Selain ada Undang-Undang Dasar Serikat yang berlaku di segenap dan semua wilayah negara serikat, masing-masing negara cuilan juga punya UUD. Undang-Undang Dasar Serikat mengatur secara rinci hal-hal yang menjadi hak dan wewenang pemerintah Negara bagian. Hal-hal yang belum dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Dasar negara serikat diatur di dalam Undang-Undang Dasar negara bagian.
2. Bentuk Negara Indonesia
Bangsa Indonesia mendirikan negara mempunyai ciri khas atau huruf sendiri yakni dengan mengangkat nilai-nilai yang sudah dimiliki sebelumnya. Nilai-nilai tersebut yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya serta nilai agama yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dan slah satu unsur berdirinya Negara Indonesia. Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak sekali suku bangsa, yang
menempati banyak sekali kawasan dengan adat istiadat dan budaya kawasan yang tidak sama-beda, serta menganut agama dan/atau keyakinan yang tidak sama-beda setuju membangun suatu Negara yang didasarkan nilai-nilai keberagaman yang ada. Nilai-nilai tersebut kemudian disusun dan dikristaliasasi menjadi satu sistem nilai yang diberi nama Pancasila. Pada dikala bangsa Indonesia mengupayakan mendirikan Negara, sistem nilai atau Pancasila ini tetap dijadikan sebagai pandangan hidupnya.
Berdasarkan sempurna di ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia sempurna di dikala mendirikan negara, maka negara yang didirikanpun mempunyai karakteristik tertentu pula. Adapun ciri khas tertentu tersebut, di akibatkan dibangun berdasarkan keanekaragaman sifat, dan karakteristiknya, maka bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara, yaitu : Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik (Kaelan, 2012 : 192). Semua itu di dasarkan sempurna di nilai-nilai yang sudah dimiliki dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang disebut dengan Pancasila.
a. Negara Persatuan
Negara Indonesia yaitu Negara Persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap dan semua rakyat dan segenap dan semua tumpah darah (wilayah) Indonesia. Hal ini tercermin dari pokok pikiran pertama dari pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945. Negara Indonesia bukanlah negara perorangan atau individualisme, yaitu negara yang dibangun atas dasar ikatan individu; menyerupai negara liberal. Indonesia bukanlah negara klas atau kelompok, yakni suatu negara yang di dasarkan sempurna di golongan atau kelompok tertentu. Indonesia ialah suatu bangsa yang terdiri atas banyak sekali suku yang mempunyai bermacam-macam budaya, banyak sekali adat istiadat, menganut banyak sekali agama ialah satu kesatuan. Indonesia menempati wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau ialah satu kesatuan wilayah yang disebut dengan tanah air atau tanah tumpah darah.
Pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 disebutkan : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk Negara Indonesia yaitu Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia yaitu Republik. Negara kesatuan yaitu negara yang ialah satu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya. Negara Indonesia terbentuk dari unsur rakyat yang terdiri atas banyak sekali golongan, kebudayaan, adat istiadat serta agama, unsur wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Kaprikornus Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu suatu negara yang ialah : satu kesatuan rakyat, satu kesatuan wilayah, satu pemerintah (pusat).
1) Negara Indonesia yaitu negara yang berbentuk kesatuan, di akibatkan :
a) Hanya mempunyai rakyat yang satu, meskipun terdiri atas banyak sekali suku, bermacam-macam adat istiadat, budaya dan agama, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
b) Hanya mempunyai wilayah yang satu yaitu tanah air Indonesia. Meskipun wilayah Indonesia mencakup beribu-ribu pulau, namun menjadi satu kesatauan “Nusantara”. Wilayah nusantara ini di bagi menjadi kawasan Provinsi, kawasan Kabupaten/Kota.
c) Hanya mempunyai satu pemerintah pusat. Kekuasaan atau wewenang yang ada dalam negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan atau kewenangan yang diberikan ketepat di kawasan dilakukan melalui asas : desentralisasi, dekonsentrasi dan pemmenolongan.
2) Bentuk pemerintahan Republik
Secara teori bentuk pemerintahan negara di dunia ada dua, yaitu republik dan monarki/kerajaan.
a) Bentuk pemerintahan republik yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan pemilihan. Di dalam Negara yang memilikh bentuk pemerintahan republik, setiap masyarakat negara punya hak menjadi kepala negara atau presiden. Sedangkan
b) Bentuk pemerintahan monarki/kerajaan yaitu suatu bentuk pemerintah di mana kepala negaranya di angkat berdasarkan darah keturunan. Pada negara yang menganut bentuk pemerintahan menyerupai ini, tidak semua masyarakat negara punya hak menjadi kepala negara. Hanya masyarakat negara yang punya garis keturunan atau darah keturunan berhak untuk menjadi kepala negara atau presiden.
b. Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia yaitu mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang hakikatnya ialah mahluk yang mempunyai sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individu yaitu sebagai mahluk yang mempunyai kebebasan-kebebasan dan sebagai mahluk yang tidak terbagi. Sedangkan sebagai mahluk sosial, mahluk yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam kaitan ini, untuk mempertahankan dan merealisasikan harkat dan martabatnya insan kemudian membentuk komplotan hidup yaitu suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang dan mempunyai tujuan bersama yang dinginkan kemudian membentuk sebuah bangsa. Untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut, bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara.
Menurut Muh. Yamin dalam Kaelan (2014) negara Indonesia yang ialah negara kebangsaan terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada tiga tahap yang dilalui Indonesia untuk menjadi negara modern menyerupai kini ini, yakni :
a) Negara kebangsaan sempurna di dikala kerajaan Sriwijaya sekitar periode 6-14 (tahun 600 – 1.400) di bawah wangsa Syailendra;
b) Negara kebangsaan sempurna di dikala kerajaan Mojopahit sekitar periode 13 – 16 (tahun 1293 -1525) di bawah raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada. Kedua zaman kebangsaan ini disebut dengan negara kebangsaan Indonesia lama;
c) negara kebangsaan Indonesia modern yang disusun di atas kebersamaan, kegotong-royongan, kekeluargaan di atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari uraian tersebut di atas, tergambar bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang dibuat dari suatu proses persatuan antara individu-individu didi akibatkankan di akibatkan adanya persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia yaitu suatu negara yang terbentuk di atas kebersamaan dan kekluargaan yang tersusun dari banyak sekali ragam suku, dengan beraneka ragam adat istiadat, budaya,
maupun agama.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 yaitu negara yang mendasarkan diri sempurna di nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan religiusitas atau negara yang ber-Pancasila. Oleh di akibatkannya, maka NKRI ialah Negara kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Negara kebangsaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, Negara kebangsaan yang Berpersatuan Indonesia, Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Negara Kebangsaan yang Berkeadilan sosial bagi segenap dan semua rakyat Indonesia.
1) Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia memandang hakikat insan yaitu sebagai makhluk yang “mono-pluralisme”. Makhluk yang terdiri atas : 1) susunan kordrat, terdiri atas : jiwa (rokhani) dan raga (jasmani); 2) sifat kodrat, terdiri atas : individu-sosial; 3) kedudukan kodrat, terdiri atas : makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan. Pada dikala bangsa Indonesia mendirikan negara, semua unsur insan tersebut dijadikan satu kesatuan integral, meleburkan diri ke dalam suatu komplotan hidup bersama yaitu bangsa dan negara Indonesia . Oleh di akibatkannya Negara Indonesia yaitu negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Pangkal tolak dari negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Tuhan sebagai pencipta semua makhluk yang ada di muka bumi. Tuhan membuat semua isi alam dengan segala kodrat-NYA, menjaga segala keteraturan makro kosmos dan mikro kosmos, memelihara keseimbangan, hubungan dan saling ketergantungan (ekosistem) yang ada di bumi. Semua makhluk yang ada di bumi yaitu ciptaan Tuhan, termasuk individu (manusia). Individu-Individu yang hidup dalam komplotan hidup bangsa dan negara yaitu makhluk yang ber-Ketuhanan. Oleh di akibatkan itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan.
sesuai dengan yang yang tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Indonesia yaitu negara yang ber-agama. Bukan Negara sekuler yang memisahkan antara urusan agama dan urusan duniawi. Indonesia bukan negara agama, yang menjadikan agama sebagai dasar penyelenggaraan hidup bernegara. Negara Indonesia yaitu Negara kebangsaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Negara tidak memaksakan suatu agama sempurna di seseorang, di akibatkan agama ialah hak yang paling dasar bagi seseorang utuk meyakininya. Negara menjamin kemerdekaan dan memberi proteksi ketepat di setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.
Kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama ialah hak asasi yang paling dasar yang dimiliki manusia. Hal ini terkait akrab dengan harkat dan martabat insan sebagai makhluk Tuhan, yakni dalam kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan dan kemerdekaan untuk memeluk agama bukanlah proteksi kelompok, golongan maupun negara. Kebebasan memeluk agama yang diyakini ialah kebebasan pribadi yang diterima dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai kodrat yang wajib dipertanggung jawabkan. Dalam hubungan dengan Tuhannya, setiap orang bebas meningkatkan dan berbagi kualitas spiritualnya sesuai dengan agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama yang lain. Untuk itu negara wajib menjamin dan mempersembahkan proteksi sesuai dengan bunyi pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
2) Negara kebangsaan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara sempurna di hakikatnya ialah komplotan hidup yang terjelma dari sifat kodrat insan yang mono pluralis. Negara yaitu forum kemanusiaan, forum kemasyarakatan yang dibuat untuk mewujudkan harkat dan martabat serta impian insan baik lahiriah maupun batiniah. Dalam kaitan tersebut insan yaitu subyek pokok sebagai pendukung negara. Maksudnya bahwa segala sesuatu yang berafiliasi dengan Negara, dilakukan oleh, dari dan untuk manusia. Oleh di akibatkan itu maka Negara Indonesia yaitu Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sebagai Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab konsekuensinya, bahwa di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus sesuai dengan sifat dan hakikat manusia. Menurut Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2014) beropini bahwa dalam kehidupan negara sifat-sifat dan keadaan negara mencakup : 1) bentuk Negara, 2) tujuan Negara, 3) organisasi Negara, 4) kekuasaan Negara, 5) penguasa Negara, 6) masyarakat negara, masyarakat, rakyat dan bangsa. Dalam kaitan dengan Negara, insan dianggap sebagai dasar ontologis, di mana insan di tempatkan sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia ialah komponen utama dan menempati posisi sentral dalam setiap penyelenggaraan negara, khususnya di dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, maka negara :” ……melindungi segenap dan semua masyarakatnya dan segenap dan semua tanah tumpah darahnya….”. Hal ini mengandung arti bahwa, negara mempersembahkan proteksi ketepat di segenap dan semua insan sebagai masyarakatnya tanpa kecuali. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 sempurna di pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Untuk mewujudkan isi yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 tersebut negara wajib mendasarkan sempurna di moral kemanusiaan sebagai moral penyelenggaraan negara dan moral penyelenggara negara.
Indonesia sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradabad, menadasarkan nasionalismenya (kebangsaan) ketepat di hakikat insan sebagai makhluk mono pluralisme. Naionalisme bangsa Indonesia yaitu nasionalisme yang berprikemanusiaan. Artinya nasionalisme yang masih menganggap bangsa lain mempunyai kedudukan yang sama dan sederajad. Bukan nasionalisme sempit atau chauvinisme, yaitu nasionalisme yang menganggap rendah bangsa-bangsa lain.
Kebangsaan Indonesia yaitu kebangsaan yang berkemanusiaan, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia yaitu terjelma dari insan dalam kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, di akibatkannya bangsa Indonesia mengakui bahwa dirinya ialah cuilan dari umat insan di dunia. Di dalam berbagi pergaulan internasional, Indonesia mendasarkanya sempurna di hakikat kodrat manusia, yang mengakui adanya kemerdekaan bagi setiap individu maupun setiap bangsa untuk merdeka. Oleh di akibatkan itu bangsa Indonesia sangat benci sempurna di penjajahan dan akan selalu berada di barisan terdepan dalam menentang penjajahan di akibatkan tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
3) Negara kebangsaan yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia. Hakikat rakyat yaitu sekelompok orang yang bersatu, mempunyai tujuan yang sama dan hidup dalam suatu di wilayah yang sama (Negara). oleh di akibatkannya, maka negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, di akibatkan rakyat yaitu pendukung pokok dan ialah asal mula dari kekuasaan yang ada sempurna di negara.
Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang tertinggi yaitu di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang diatur sempurna di pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Dasar” Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia yaitu Negara demokrasi, yaitu suatu negara di mana kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln menyampaikan bahwa demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, para pemimpin atau penyelenggara negara dipilih dari rakyat, yang melaksanakan pemilihan yaitu rakyat sendiri, dan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan Negara diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat yang ialah penjelmaan insan dalam sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan sosial. Oleh di akibatkannnya demokrasi berdasarkan kerakyatan yaitu demokrasi yang “mono-dualis”. Maksudnya insan sebagai makhluk individu, mempunyai hak, bersamaan dengan itu sebagai makhluk sosial insan harus memakai haknya secara bertanggung jawab. Hal tersebut didi akibatkankan di balik hak yang dimiliki seseorang, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menghormati hak orang lain. Sehingga bertanggung jawab yang dimaksudkan di sini yaitu pelaksanaan hak yang dimiliki dengan cara menghormati dan tidak melanggar, apalagi meniadakan hak orang lain.
Adapun hak-hak demokrasi yang dimiliki oleh masyarakat dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat harus dilaksanakan atas : (1) tanggung jawab ketepat di Tuhan Yang Maha Esa, ketepat di sesama manusia, ketepat di lingkungan dan bahkan ketepat di diri sendiri; (2) menjujung tinggi dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara; (3) ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi segenap dan semua rakyat.
Demokrasi mono-dualis yang mendasarkan sempurna di hakikat kodrat insan sebagai makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal dan bukan juga dekokrasi klass. Di dalam demokrasi liberal yaitu demokrasi yang mendasarkan sempurna di kodrat insan sebagai makhluk inidividu. Kaprikornus di dalam demokrasi liberal lebih mengedepankan hak-hak individu. Demokrasi liberal ini
umumnya terdapat di negara-negara liberal. Sementara demokrasi klass yaitu demokrasi yang khusus mengakui manuisia sebagai makhluk sosial. Manusia di lihat sebagai cuilan organis dari masyarakat. Oleh di akibatkan itu hak-hak individu tidak di akui, yang ada khusus miliki bersama, milik komunal. Demokrasi menyerupai ini umumnya terdapat di Negara-negara komunis.
Demokrasi mono-dualis mengkui hak-hak individu, namun dalam kerangka kepentingan bersama. Demokrasai kebangsaan mono-dualis di bangkit di atas kebersamaan, sehingga dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. Segala keputusan yang di ambil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diusahakan melalui musyawarah mufakat. Pengambilan keputusan melalui votting atau pemungutan bunyi tidak dilarang, tetapi votting atau pungutan bunyi itu ialah tindakan yang terakhir sehabis musyawarah mufakat tidak tercapai. Mengingat waktu yang sudah mendesak untuk menghasilkan suatu putusan, sementara adanya perbedaan pendapat atau pandangan di antara anggota rapat sudah mustahil untuk di satukan, maka pengambilan keputusan melalui
pemungutan bunyi (votting) diperbolehkan dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat.
4) Negara kebangsaan yang ber-Keadilan sosial bagi segenap dan semua rakyat Indonesia
Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial sebagai penjelmaan dari insan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi segenap dan semua rakyat (bersama). Manusia dalam kodratnya sebagai makhluk mono-pluralis, sempurna di hakikatnya yaitu adil dan beradab. Artinya bahwa insan harus adil ketepat di Tuhan Yang Maha Esa (di akibatkan sadar akan dirinya sebagai makhluk Tuhan), adil ketepat di sesama masyarakat (sadar akan dirinya sebagai makhluk sosial), adil ketepat di lingkungannya (sadar akan dirinya sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai kebutuhan jasmani, untuk itu membutuhkan lingkungan dengan segala isinya), dan adil sempurna di diri sendiri (di akibatkan sadar akan dirinya sebagai makhluk pribadi, individu).
Sebagai negara kebangsaan mono-dualis, Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupanya baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara harus dilakukan secara berkeadilan. Keadilan yang ada mencakup : (1) keadilan distributif, yakni keadilan yang menyangkut perlakuan negara terhadap masyarakatnya; (2) keadilan legal, yaitu keadilan yang terkait dengan perlakuan masyarakat negara terhadap negaranya, yaitu dalam hal kewajiban dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (3) keadilan komutatif, yaitu keadilan yang menyangkut hubungan antara sesama masyarakat negara yang dilakukan secara timbal balik.
sesuai dengan yang tujuan nasional yang dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, antara lain : (1) melindungi segenap bangsa dan segenap dan semua tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial. Kaitan dengan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berkedailan sosial, maka dalam mencipkan kesejahteraan, mencerdaskan, memberi proteksi ketepat di masyarakatnya harus dilakukan secara adil. Bahkan di dalam melaksanakan hubungan internasional juga mendasarkan sempurna di keadilan sosial.
Negara kebangsaaan yang berkeadilan sosial sanggup terwujud manakala semua masyarakatnya berpikir, bersikap dan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itu negara harus membuat peraturan perudangan-undangan. disertakan bersama kata lain negara kebangsaan yang berkeadilan sosial haruslah negara hukum. Untuk menjadi Negara hukum, Sri Sumantri (1983) menyampaikan suatu Negara harus memenuhi syarat pokok, sebagai berikut : (1) adanya ratifikasi akan hak-hak asasi manunsia; (2) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan (3) adanya legalitas dalam segala bentuknya.
Sebagai Negara kebangsaan yang berkaadilan sosial dalam hal ini sebagai negara hukum, sanggup dibuktikan dengan :
a) Sebagai Negara yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini sanggup dilihat sempurna di pasal 27 ayat (1 ) dan (2); pasal 28 dan 28A s/d 28J; pasal 29 ayat (2), pasal 31 aya (1).
b) Dibentuk forum peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini sanggup di lihat sempurna di pasal 24 ayat (1) yang mengatur tentang forum Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
c) Dalam penyelenggaraan negara segala sesuatu harus ada dasarnya dan mempunyai kekuatan hukum. Artinya bahwa penyelenggara negara, forum negara, forum pemerintahan dan masyarakat negara dalam menyelenggarakan kehidupan benegara harus di dasarkan sempurna di surat kiprah atau keputusan atau peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
c. Negara Integralistik
Negara Indonesia yang diproklamasikan sempurna di tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk di atas keanekaragaaman dalam banyak sekali aspek kehidupan, ialah satu kesatuan integral sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang membentuk suatu komplotan hidup dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimiliki dalam satu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia, oleh Soepomo sempurna di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 diusulkan menganut negara integralistik (Kaelan .2014: 149)
Manusia dalam kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial cenderung hidup berkelompok. Individu-individu membina sebuah keluarga, kemudian keluarga-keluarga ini selanjutnya membentuk kelompok-kelompok atau masyarakat. Kelompok-kelompok atau masyarakat terus berubah menjadi bangsa. Dan bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-citanya membentuk negara. Bangsa Indonesia yang terdiri dari individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, suku-suku, yang hidupa dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau atau wilayah nusantara, dengan kekayaan budaya yang beragam, kesluruhannya ialah satu kesatuan integral baik lahir maupun batin.
Di dalam Pokok pikiran pertama yang terkandung sempurna di Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 secara tegas menjelaskan bahwa :” …Negara yang melindungi segenap bangsa dan segenap dan semua tumpah darah Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa Negara Indonesia yaitu totalitas dari bangsa dan tumpah darah (wilayah). Bangsa dan segenap dan semua wilayah Indonensia terintgrasi menjadi satu yaitu negara
Indonesia.
Bangsa Indonesia memandang insan sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Artinya dalam memenuhi kebutuhan kodratnya (jasmani dan rokhani), insan selalu membutuhkan orang lain. Manusia (individu) tidak sanggup hidup sendiri. Oleh di akibatkannya, dalam hidup individu saling bergantung satu sama lain. Akibat saling ketergantungan ini karenanya insan membentuk keluarga. Keluarga-keluarga berkembang membentuk masyarakat, dan sempurna di karenanya menjadi bangsa. Bangsa yang terdiri atas unsur-unsur yang tidak sama namun terintegrasi dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Wilayah Indonesia yang menjadi tempat hidup dan tempat memperoleh penghidupan bangsa Indonesia, ialah wilayah yang terdiri atas ribuan pulau-pulau. Ada ribuan pulau (± 17.508 pulau) besar maupun kecil yang tersebar dan menjadi wilayah Indonesia. Kesemuanya itu ialah satu kesatuan wilayah yang di sebut dengan “Nusantara”.
Bangsa Indonesia memandang bahwa pemerintah dan rakyat sebagai satu kesatuan integral. Pemerintah dan rakyat hakikatnya yaitu orang atau individu yang sama dengan fungsi yang tidak sama. Maksudnya : pemerintah dipandang sebagai orang-orang yang diberi mandat oleh rakyat untuk mempimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan; sementara rakyat yaitu orang-orang yang mempunyai mandat dan siap untuk dipimpin. Antara rakyat (kaula) dan pemerintah (gusti) terdapat salaing ketergantungan. Rakyat membutuhkan pemimpin demikian sebaliknya pemerintah membutuhkan rakyat yang dipimpin. Oleh di akibatkan itu rakyat dan pemerintah ialah satu kesatuan integral antara pemimpin dan orang yang dipimpin dalam rangka mewujudkan tujuan dan impian bangsa.
Pada dikala Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mendirikan negara dengan mengintegrasikan unsur rakyat, wilayah dan pemerintah menjadi satu kesatuan yang integral.
0 Response to "Teori Bentuk Negara Dan Bentuk Negara Indonesia"
Posting Komentar