Sebelum me review karakterisik rakyat Negara yang bertanggung jawab, terlebih dulu akan dibahas sehubungan apa yang dimaksud dengan tanggung jawab. Ridwan Halim (1988) mendefinisikan tanggung jawab sebagai suatu akhir lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu berupa hak, kewajiban maupun kekuasaan. disertakan bersama demikian secara umum tanggung jawab diartikan sebagai kewajiban untuk melaksanakan sesuatu atau berperilaku berdasarkan cara tertentu. Sementara Purbacaraka (1988) menyampaikan bahwa tanggung jawab ialah sesuatu yang lahir atau bersumber sempurna di pemanfaatan kemudahan dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk memakai hak dan/atau kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan kewajiban dan hak, baik yang dilaksanakan secara memadai maupun tidak memadai sempurna di dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban. Demikan juga hal di dalam penggunakan kekuasaan.
Dari uraian tersebut di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab dekat kaitannya dengan pemanfaatan hak dan kewajiban serta kekuasaan. Artinya tanggung jawab menempel dalam hak, kewajiban serta kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap kali orang melaksanakan hak, melaksanakan kewajiban maupun melaksanakan kekuasaannya akan disertai pula dengan tanggung jawab.
Ada beberapa hal atau aspek yang perlu diperhatikan sempurna di ketika seseorang memakai haknya, antara lain :
a. Aspek kekuatan yang di dalamnya melibutkankan sehubungan kekuasaan dan wewenang. Maksudnya bahwa betapapun besar dan mutlaknya hak yang dimiliki seseorang, namun bilamana pemegangnya tidak mempunyai wewenang atau kekuasaan maka semua hak yang dimiliki tersebut sama sekali tidak punya arti atau tidak ada gunanya.
b. Aspek pinjaman aturan yang menyajikan kekuatan. Melalui pinjaman aturan tersebut mensyahkan atau melegalisir hak seseorang sehingga mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk menggunakannya.
c. Aspek pembatasan aturan yang membatasi seseorang dalam memakai haknya supaya tidak hingga melampaui batas. Maksudnya dalam memakai haknya, seseorang dibatasi aturan supaya tidak melampaui kepantasan dan kelayakan yang sanggup mengakibatkan kerugian sempurna di pihak lain.
Berdasarkan uraian tersebut di atas mengambarkan ketepat di kita bahwa seseorang di dalam memakai haknya tidak bisa dilakukan secara mutlak. Artinya meskipun itu haknya tetapi dalam pemanfaatannya dibatasi oleh hak orang lain. Oleh di akibatkan itu dalam memakai hak harus memperhatikan atau mempertimbangkan hak orang lain. Setiap orang pasti mempunyai hak sekaligus kewajiban. Bahkan antara hak dan kewajiban menyerupai sekeping mata uang. Dibalik hak ada kewajiban yang harus dilakukan, demikian sebaliknya.
Ada beberapa aspek atau hal yang perlu diperhatikan sempurna di ketika melaksanakan kewajiban, antara lain:
a. Aspek kemungkinan atau kelogisan, maksudnya bahwa adanya kemungkinan atau kemampuan bagi pihak berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut berdasarkan hasil kesimpuan mestinya.
b. Aspek pinjaman hukum, maksudnya bahwa adanya pinjaman aturan yang melegalisir atau mensahkan pihak yang berkewajiban yang akan melindungi yang bersangkutan dari segala macam tuntutan manakala ia telah dan sudah melaksanakan kewajibannya.
c. Aspek pembatasan hukum, maksudnya ialah adanya pembatasan secara aturan yang diberikan ketepat di pihak berkewajiban sehingga hal tersebut akan menjaga atau membatasi supaya dalam menjalankan kewajibannya jan cubo cubo hingga kurang dari batas minimal kewajiban,, sehingga sanggup mengakibatkan kerugian sempurna di pihak lain. d. Aspek pengecualian hukum, yaitu adanya pertimbangan aturan yang ialah aspek pengecualian yang diberikan ketepat di seseorang dalam melaksanakan kewajibannya dengan tidak memadai.
Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 45) menyampaikan bahwa rakyat negara yang bertanggung jawab ialah rakyat Negara yang baik, dan rakyat negara yang baik ialah rakyat negara yang mempunyai keutamaan atau kebajikan sebagai rakyat negara. Terkait dengan hal keutamaan dan kebajikan ini, Plato menyampaikan ada empat keutamaan atau kebajikan yang dihubungkan dengan tiga pecahan jiwa manusia. Adapun keempat keutamaan yang dimaksud ialah :
1. Pengendalian diri (temperance), hal ini dihubungkan dengan nafsu
2. Keperkasaan (fortitude), hal ini dihubungkan dengan semangat
3. Kebijaksanaan atau kearifan, hal ini dihubungkan dengan nalar
4. Keadilan, hal ini dibhubungkan dengan ketiga pecahan jiwa insan sebelumnya (pengendalian diri, keperkasaan dan kebijaksanaan/kearifan)
Hal ini sanggup disederhanakan melalui visualisasi table berikut :
Tabel 1 : Kebajikan atau keutamaan insan
Keutamaan atau kebajikan | Jiwa manusia |
• Pengendalian diri (temperance) • Keperkasaan (fortitude) • Kebijaksanaan atau kearifan • Keadilan | • Nafsu (ephitumia) • Semangat (thumos) • Akal (nous) • Nafsu, semangat dan nalar |
Aristoteles sebagai murid dari Plato mempunyai pendapat yang tidak serupa dengan pendapat gurunya. Aristoteles (dalam Nurmalina dan Saifullah : 2008 : 46) berpandangan bahwa keutamaan atau kebajikan insan sesuai kiprah dan fungsinya yang ada harus di lihat secara utuh. Terkait dengan ini fungsi dan kiprah rakyat negara tidak serupa-beda satu dengan yang lainnya, apalagi bila di lihat di dalam negara pasti mempunyai rakyat negara yang bermacam-macam atau tidak serupa-beda. Aristoteles menyampaikan bahwa kebajikan segenap dan semua rakyat negara suatu negara mustahil satu, melainkan bermacam-macam atau tidak serupa-beda yaitu sesuai dengan fungsi dan kiprah yang dimiliki masing-masing.
Pendapat Aristoteles sehubungan kebajikan atau keutamaan ini nampaknya lebih realistis dan masih relevan bila dikaitkan dengan konteks kehidupan rakyat negara ketika ini. Adanya keberagaman individu rakyat negara dengan status dan kiprahnya masing-masing tidak serupa satu dengan yang lainnya, ialah suatu realitas yang tidak terbantahkan, termasuk di dalam merealisasikan fungsi dan kiprah yang dimiliki tidak serupa-beda pula.
Warga Negara yang bertanggung jawab akan selalu berusaha melaksanakan dan memakai hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seoptimal mungkin. Warga negara yang cerdas, dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki akan selalu berupaya mengetahui ruang lingkup tanggung jawab yang harus diembannya. Apabila dicermati, ada beberapa tanggung jawab yang harus diemban dan dilaksanakan oleh rakyat negara, antara lain :
1. Tanggung jawab pribadi mencakup :
a. Tanggung jawab ketepat di Tuhan Yang Maha Esa
b. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
2. Tanggung jawab sosial, mencakup :
a. Tanggung jawab terhadap masyarakat
b. Tanggung jawab terhadap lingkungan
c. Tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara
Adapun klarifikasi masing-masing sebagai berikut ini :
Ad 1 : Tanggung Jawab Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
berdasarkan hasil kesimpuan diketahui bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini di dasarkan sempurna di sila I Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pasal 29 ayat (2) berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan landasan idiil berdasarkan hasil kesimpuan tercantum dalam Pancasila sila I dan konstitusioal yang tercantum sempurna di pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mewajibkan ketepat di setiap rakyat negara Indonesia untuk senantiasa melandasi sikap dan perilakunya dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tanggung jawab rakyat Negara terhadap Tuhannya diwujudkan dengan melaksanakan semua perintah dan mejauhi larangan-laranganNYA. Hal ini masing-masing akan dimanifestasikan dalam bentuk sikap dan sikap dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Kesemuanya itu dipancari oleh nilai-nilai keimanan dan ketakwaan terhadap TYME dalam melaksanakan kekerabatan atau interaksi dengan sesama di dalam kehidupan masyarakat. Tuhan mengajarkan ketepat di setiap hambaNYA untuk menjalin kekerabatan yang baik dan serasi dengan siapa saja dengan tanpa memandang adanya perbedaan suku, ras, agama, warna kulit, bahasa, maupun adanya perbedaan-adanya perbedaan yang lain. Di hadapan Tuhan YME insan tidak dinilai di akibatkan kedudukan, jabatan, harta kekayaan yang dimiliki, status sosial maupun titel atau pengetahuan yang dimiliki. Di mata Tuhan YME nilai insan teletak sempurna di derajat keimanan dan ketakwaannya ketepat diNYA.
Ada beberapa cara dalam mengimplementasikan bentuk tanggung jawab rakyat negara terhadap Tuhan YME, diantaranya :
a. Mensyukuri segala nikmat yang telah dan sudah dikaruniakan-NYA ketepat di kita
b. Taat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
c. Melaksanakan segala perintah-NYA dan menjauhi segala laranganNYA
d. Terus menuntut ilmu sepanjang hayat serta memakai demi kebaikan umat insan
e. Menjalin tali silaturahmi atau persaudaraan dengan siapa saja guna membuat kehidupan yang aman, tenteram , hening dan sejahtera
Ad 2 : Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Sebagai mahluk sosial insan tidak bisa lepas dari masyarakat. Frans Magnis Suseno (1993) menyampaikan bahwa kebermaknaan insan itu bila ia hidup di masyarakat. Hal ini sanggup dimaklumi mengingat insan sebagai mahluk social tidak bisa lepas dari keberadaan insan lain. Artinya insan dalam memenuhi semua kebutuhan hidup semoga sanggup tetap mempertahankan kelangsungan hidupnya selalu membutuhkan orang lain. Sehingga insan sepanjang hayatnya selalu membutuhkan orang lain, mulai lahir bahkan semenjak masih ada di dalam Rahim seorang ibu hingga meninggal membutuhkan orang lain. Dalam kaitan inilah dikatakan bahwa insan sebagai anggota masyarakat senantiasa cenderung hidup berkelompok / bermasyarakat.
Sebagai anggota masyarakat, perwujudan tanggung jawabnya sanggup
dilaksanakan dalam bentuk sikap dan sikap sebagai berikut :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Meningkatkan rasa kesetia kawanan sosial di antara sesama anggota masyarakat
d. Menghindari sikap dan tindakan diskriminatif dalam rangka menghindari terjadinya perpecahan di masyarakat, bangsa dan negara
Ad 3 : Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Manusia dan lingkungan mempunyai kekerabatan yang sangat dekat satu sama lain dan tidak sanggup dipisahkan. Manusia selalu membutuhkan lingkungan sebagai daerah hidup dan daerah kehidupannya, sementara untuk memelihara kelestariannya lingkungan membutuhkan campur tangan manusia. Sumaatmaja (1998) menyampaikan bahwa insan dan alam ada dalam konteks keruangan yang saling mempengaruhi. Hanya saja tingkat imbas yang diberikan insan terhadap lingkungan ditentukan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang dikuasai. Berdasarkan Iptek tersebut kekerabatan insan dengan alam sanggup dikelompokkan menjadi tiga :
a. Kelompok insan yang masing sangat tergantung ketepat di alam
b. Kelompok insan yang gres bisa menyesuaikan dengan alam
c. Kelompok insan yang sudah bisa mengelola serta memanfaatkan alam
Tanggung jawab yang dimiliki insan dalam melaksanakan kekerabatan dengan lingkungan alam tidaklah ringan. Manusia dituntut mempunyai sikap dan dan perilaku, antara lain :
a. Memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan
b. Mengeksploitasi lingkungan sesuai kebutuhan, dan tidak dilakukan secara hiperbola
c. Menggunakan teknologi ramah lingkungan
Apabila setiap individu di dalam masyarakat sanggup melaksanakan hubungannya dengan lingkungan secara bertanggung jawab mirip yang di uraikan di atas, pasti kehidupan di dalam masyarakat akan sanggup berjalan dengan tertib, aman, hening serta penuh dengan romantika dan keindahan. Penggunakan teknologi yang ramah lingkungan dalam pemaantaatan potensi alam, disamping sanggup meningkatkan kesejahteraan hidup , juga akan sanggup menjaga kelestariannya. Oleh di akibatkan itu, insan harus bisa menguasai teknologi, bukan sebaliknya, teknologi yang menguasai manusia. disertakan bersama menguasai teknologi insan akan sanggup mengendalikan tehnologi tersebut sesuai dengan keinginannya. Kerusakan alam lingkungan seringkali terjadi sebagai akhir ketidak mampuan insan menguasai teknologi atau teknologi sudah menguasai insan itu sendiri.
Ad 4 : Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
Kelangsungan hidup serta maju mundurnya suatau bangsa menjadi tanggung jawab rakyat negaranya. Berdirinya suatu Negara di akibatkan keinginan bersama dari rakyat negaranya. Konsekunsinya bahwa untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara yang didirikan menjadi tanggung jawab semua rakyatnegara. Demikian pula keadaan suatu bangsa, apakah bangsa itu maju, berkembang, bahkan mengalami kemuduran sangat bergantung dan menjadi tanggung jawab rakyatnya sendiri.
Sebagai rakyat Negara Indonesia sudah menjadi kiprah dan tanggung jawab kita semua untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa adanya partisipasi (sebagai bentuk tanggung jawab) segenap dan semua rakyat negara, tidak menutup kemungkinan bangsa dan negara ini bisa mengalami kehancuran. Apalagi bila kita ingin mewujudkan tujuan dan keinginan nasional sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu menuntut semua kita melaksanakan tanggung jawab sebagai rakyat negara secara konsisten dan konsekuen. Semua itu sanggup diwujudkan dalam bentuk sikap dan sikap kehidupan sehari-hari berupa :
a. Memahami, menghayati serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala
a. aspek kehidupan sehari-hari
b. Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara
c. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
d. Membina kesetiakawanan sosial diantara sesame rakyat negara Indonesia
e. Meningkatkan wawasan kebangsaan.
0 Response to "Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggung Jawab"
Posting Komentar