Pedoman / Juknis Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 Tema Pelibatan Keluarga Sempurna Di Penyelenggaraan Pendidikan Di Kala Kekinian

Fenomena kecenderungan global ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2019 menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengguna internet di Indonesia di tahun 2019 sekitar 132,7 juta jiwa. Media yang dipakai sebagian besar yakni gawai, dengan jumlah pengguna sekitar 67,2 juta jiwa. Sebanyak 34 juta pelajar yakni pengguna internet. 

Perkembangan teknologi dan komunikasi menyajikan tantangan dalam pendidikan anak di zaman sekarang. Besarnya jumlah pengguna internet dari kalangan pelajar perlu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan. Berbagai konten terdapat dalam internet baik aktual maupun negatif. Penyalahgunaan internet menyerupai mengakses konten negatif akan kuat bagi tumbuh kembang anak. Selain itu, penyalahgunaan teknologi dan komunikasi juga sanggup menjadikan banyak sekali permasalahan dalam sikap anak contohnya kecanduan game, bullying, motivasi mencar ilmu yang menurun dan lain-lain.

Tantangan dalam pendidikan anak di masa kini perlu disikapi bersama. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai kiprah penting dalam pendidikan anak. Pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditingkatkan sehingga akan mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, nyaman dan melatih kekompakan bagi tumbuh kembang anak. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 30 Tahun 2019 sehubungan Pelibatan Keluarga di Penyelenggaraan Pendidikan.


Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai organisasi yang dibuat menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015, mempunyai kiprah dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training pendidikan keluarga. Program training pendidikan keluarga salah satunya menyebarluaskan informasi dan edukasi sehubungan pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.

Media digital menjadi salah satu sarana penyebarluasan informasi yang berkembang pesat ketika ini. Internet kini menjadi sumber utama mendapat informasi bahkan mengalahkan surat kabar. Lomba blog yakni salah satu taktik untuk sosialisasi dan edukasi sehubungan pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di masa kini. melalui atau bersama ini lomba blog, informasi mengenai pendidikan keluarga akan gampang didapatkan. Selain itu, akan menyajikan fasilitas bagi keluarga dalam membuatkan pengetahuan dan praktik baik sehubungan pendidikan anak yang telah dan sudah dilakukan.

Agar kegiatan ini sanggup berjalan dengan tertib, efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka disusunlah Pedoman Lomba Blog Pendidikan Keluarga.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F sehubungan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan langsung dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk menemukan, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan mengggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 sehubungan Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.   Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 sehubungan Keterbukaan Informasi Publik;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 sehubungan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2011 sehubungan Layanan Informasi Publik;
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 sehubungan Pelibatan Keluarga di Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengertian

Lomba Blog Pendidikan Keluarga yakni ajang kompetisi karya blog yang diikuti oleh blogger untuk menyebarluaskan informasi pendidikan keluarga di masyarakat.

Tujuan

1. Tujuan Umum

a.   Menyebarluaskan informasi aktivitas Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga kedi masyarakat biar sanggup diimplementasikan oleh keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak;
b.   Menjaring informasi dari publik sehubungan pendidikan keluarga untuk memperkaya aktivitas Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

2. Tujuan Khusus

a. Memberi apresiasi kedi para blogger yang telah dan sudah menyebarluaskan informasi sehubungan pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
b. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab bersama antara keluarga, satuan pendidikan, masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
c. Meningkatkan pemahaman masyarakat sehubungan pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang;
d. Mendorong budaya literasi dalam keluarga;
e. Mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan aktivitas Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diperlukan dari kegiatan ini yakni sebagai berikut:

1. Informasi sehubungan aktivitas Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga tersebar luas di keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
2. Masyarakat terdorong mengembangkan budaya literasi;
3. Meningkatnya pemahaman keluarga dan masyarakat sehubungan pentingnya pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan anak di zaman sekarang.

TEMA:

Pelibatan Keluarga di Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian

BAB II
RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA

A. Ruang Lingkup

Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperuntukkan bagi para blogger yang menulis sehubungan Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian.

B. Bentuk Lomba

Lomba ini berbentuk penulisan artikel dalam bentuk opini, pemikiran, atau pengalaman sesuai dengan tema lomba.

C. Ketentuan

1.      Peserta yakni Warga Negara Indonesia (WNI);
2.      Setiap penerima wajib menulis artikel dengan tema “Pelibatan Keluarga di Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian” di blog masing-masing peserta;
3.      Blog yang dilombakan mencantumkan tanda tagar (hashtag) #sahabatkeluarga di selesai tulisan;
4.      Blog yang dilombakan ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
5.      Blog yang dilombakan yakni karya perorangan yang orisinal, bukan terjemahan, rangkuman atau diambil dari goresan pena blog lain atau situs lainnya;
6.      Blog yang dilombakan mempunyai desain unik dan menarik, diutamakan yang dilengkapi foto, gambar, video atau lain-lain;
7.      Menyertakan minimal 1 (satu) judul berikut hyperlink/tautan dari laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id sebagai kepingan goresan pena dan atau rujukan tulisan;
8.      Peserta sanggup mengikutkan lebih dari satu tulisan;
9.      Tidak ada postingan/konten blog yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), serta mengandung unsur pornografi, dan/atau konten ilegal lainnya;
10.    Blog yang dilombakan dipublikasikan antara tanggal 1 Maret 2018 – 14 Agustus 2018;
11.    Panjang goresan pena minimal 1.000 kata;
12.    Peserta tidak dipungut biaya;
13.    Kompetisi tidak berlaku bagi karyawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14.    Panitia berhak untuk mendiskualifikasi penerima dan/atau pemenang, yang dianggap melanggar sebagian atau semua syarat dan ketentuan kompetisi ini;
15.    Keputusan juri akan bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat;
16.    Panitia berhak memperbanyak, menggunakan, dan mengumumkan sebagian atau kesemuaan isi blog dalam media apapun tanpa remunerasi atau kompensasi.

D. Syarat Peserta

1.   Memiliki profil blogger yang terang dan lengkap (nama, email), bukan anonim;
2.   Blog telah dan sudah aktif sebelum tanggal 1 Maret 2019;

E. Tim juri

Tim juri antara lain terdiri dari unsur:

1.   Penulis/Akademisi/Pakar Pendidikan/ Pegiat Pendidikan Keluarga;
2.   Jurnalis;
3.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

F. Prosedur

Prosedur seleksi diatur sebagai berikut:

1.   Karya tulis yang sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama periode 1 Maret 2018 hingga 14 Agustus 2018;
2.   Karya tulis diterima Panitia paling lambat tanggal 14 Agustus 2018;
3.   Peserta mengirimkan goresan pena yang telah dan sudah dimuat di blog melalui alamat surat elekronik ke lombablog.keluarga@kemdikbud.go.id dengan melampirkan:
a.   Print screen goresan pena yang ada di blog;
b.   Link blog yang memuat goresan pena tersebut;
c.   Identitas pengirim yang terdiri atas nama sesuai KTP, alamat, surat elektronik/email, dan nomor telepon yang sanggup dihubungi;
d.   Salinan/scan kartu identitas (KTP/SIM) harus terbaca dengan jelas.
4.   Nominasi pemenang akan diumumkan di tanggal 8 September 2018 dan sanggup dilihat melalui laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
5.   Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah akan diberikan di kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga di bulan Oktober 2018.

Prosedur Penilaian dan Penentuan Pemenang

1.   Blog akan dinilai dengan mempertimbangkan aspek:
a.   Kesesuaian dengan tema;
b.   Mengandung nilai-nilai pendidikan;
c.   Penyajian (judul, alur tulisan, bahasa, pemilihan diksi, desain dan kelengkapan multimedia);
d.   Rekomendasi atau seberapa kuat goresan pena itu mempunyai kegunaan untuk kepentingan publik;

e. Orisinal.

2.   Tim Juri menetapkan urutan nominatif goresan pena terbaik sebagai pemenang lomba;
3.   Hasil evaluasi juri tidak sanggup diganggu gugat;
4.   Tulisan yang terpilih sebagai pemenang akan menjadi hak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

G. Penghargaan dan Hadiah

Pemenang lomba blog akan mendapat trophy, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp46.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Pemenang I : Rp7.000.000,-
Pemenang II : Rp6.000.000,-
Pemenang III : Rp5.000.000,-
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-

Catatan: Pajak hadiah ditanggung pemenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
PENUTUP

Pedoman Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 diperlukan sanggup menjadi panduan bagi penerima lomba dan penyelenggara. Informasi sehubungan penyelenggaraan lomba ini disebarluaskan melalui media massa, laman, media umum (termasuk mailing list), dan surat elektronik. melalui atau bersama ini demikian para jurnalis dan masyarakat umum mengetahui prosedur lomba dan penilaiannya.

Seluruh goresan pena yang masuk dinilai oleh tim juri secara obyektif, transparan, dan sanggup dipertanggungjawabkan. Panitia wajib menyelenggarakan lomba ini secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel.

Semoga Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 berjalan lancar dan mencapai hasil yang diperlukan bersama.

Download/unduh selengkapnya Pedoman / Juknis Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 Tema Pelibatan Keluarga di Penyelenggaraan Pendidikan di Era Kekinian di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pedoman / Juknis Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2018 Tema Pelibatan Keluarga Sempurna Di Penyelenggaraan Pendidikan Di Kala Kekinian"

Posting Komentar