Pasal 36
Dalam hal penyidik harus melaksanakan penggeledahan rumah di luar tempat hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari tempat aturan di mana penggeledahan itu dilakukan.
Pasal 37
(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik khusus berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa di tersangka tersebut terdapat benda yang sanggup disita.
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka ibarat yang dimaksud dalam ayat (1) dibawa kedi penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah tubuh tersangka.
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38
(1) Penyitaan khusus sanggup dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan mustahil untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik sanggup melaksanakan penyitaan khusus atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kedi ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1) Yang sanggup dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang semua atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b. benda yang sudah dipergunakan secara Iangsung untuk melaksanakan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibentuk atau diperuntukkan melaksanakan tindak pidana;
e. benda lain yang memiliki hubungan pribadi dengan tindak pidana yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan dikarenakan kasus perdata atau dikarenakan pailit sanggup juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili kasus pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 40
Dalam hal tertangkap berair penyidik sanggup menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga sudah dipergunakan untuk melaksanakan tindak pidana atau benda lain yang sanggup digunakan sebagai barang bukti.
0 Response to "Kuhap Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Dan Pasal 40 Lengkap"
Posting Komentar