Pasal 141
Penuntut umum sanggup melaksanakan penggabungan kasus dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila di waktu yang sama atau hampir bersamaan ia mendapatkan beberapa berkas kasus dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan investigasi tidak mengakibatkan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 142
Dalam hal penuntut umum mendapatkan satu berkas kasus yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum sanggup melaksanakan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
(1) Penuntut umum melimpahkan kasus ke pengadilan negeri dengan undangan semoga segera mengadii kasus tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum menciptakan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta meliputi :
a. nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, terang dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menunjukan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (2) abjad b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan kasus beserta surat dakwaan disampaikan kedi tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, di ketika yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan negeri.
Pasal 144
(1) Penuntut umum sanggup mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut sanggup dilakukan Istimewa untuk satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dirnulai.
(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia memberikan turunannya kedi tersangka atau penasihat aturan dan penyidik.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 145
(1) Pemberitahuan untuk tiba ke sidang pengadilan dilakukan Secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kedi terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.
(2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah aturan tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kedi nya melalui pejabat rumah tahanan negara.
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orarig lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.
0 Response to "Kuhap Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144 Dan Pasal 145 Lengkap"
Posting Komentar