Pasal 26
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili kasus menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 84, guna kepentingan investigasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling usang tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling usang enam puluh hari.
(3) Ketentuan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jikalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.
(4) Setelah dan sudah waktu sembilan puluh hari walaupun kasus tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 27
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadii kasus menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan investigasi banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling usang tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimatia tersebut sempurna di ayat (1) apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh ketua peiigadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling usang enam puluh hari.
(3) Ketentuan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jikalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.
(4) Setelah dan sudah waktu sembilan puluh hari walaupun kasus tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 28
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasus menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan investigasi kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling usang lima puluh hari.
(2) Jangka waktu menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) apabila diharapkan guna kepentingan investigasi yang belum selesai, sanggup diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling usang enam puluh hari.
(3) Ketentuan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jikalau kepentingan investigasi sudah terpenuhi.
(4) Setelah dan sudah waktu seratus sepuluh hari walaupun kasus tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
Pasal 29
(1) Dikecualikan dan jangka waktu penahanan sebagahnana tersebut sempurna di Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa sanggup diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak sanggup dihindarkan di akibatkan:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjan cubo cubo tersebut sempurna di ayat (1) diberikan untuk paling usang tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, sanggup diperpanjang lagi untuk paling usang tiga puluh hari.
(3) Perpanjan cubo cubo penahanan tersebut átas dasar undangan dan Iaporan investigasi dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oIeh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjan cubo cubo penahanan oleh pejabat tersebut sempurna di ayat (3) dilakukan secara sedikit demi sedikit dan dengan penuh tauggung jawab.
(5) Ketentuan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jikalau kepentingan investigasi sudah dipenuhi.
(6) Setelah dan sudah waktu enam puluh hari, walaupun kasus tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjan cubo cubo penahanan tersebut sempurna di ayat (2) tersangka atau terdakwa sanggup mengajukan keberatan dalam tingkat:
a. penyidikan dan penuntutan ketepat di ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan investigasi banding ketepat di Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 30
Apabila batas waktu tenggang penahanan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjan cubo cubo penahanan menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
0 Response to "Kuhap Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Dan Pasal 30 Lengkap"
Posting Komentar