Panduan / Juknis Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Cukup Umur Tahun 2018

Anak dan remaja yang ketika ini sedang mencar ilmu di banyak sekali satuan pendidikan yaitu Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa sempurna di tahun 2045, saat  Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100.  Untuk membentuk Generasi Emas itu, belum dewasa tidak boleh dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan.  Mereka juga yaitu subyek yang mempunyai bunyi untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka mempunyai bunyi yang mungkin tidak serupa dengan bunyi orang dewasa. Mungkin ide-ide yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya tidak serupa. Ini sesuatu yang perlu dimaklumi di akibatkan belum dewasa itu yaitu anak milenial atau kids jaman now. Anak-anak kita yaitu digital native, bukan menyerupai orang sampaumur yang yaitu digital immigrant.

Sebagai rakyat asli di abad digital ini, belum dewasa mempunyai waktu yang sempurna untuk mencar ilmu sehubungan banyak hal dengan terusan yang hampir tak terbatas. Sumber mencar ilmu tidak saja mereka sanggup dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya menyerupai keluarga, lingkungan pergaulan, kelompok dengan minat yang sama, dan tentu saja banyak sekali sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau paparan dari banyak sekali sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu. Kepedulian itu diekspresikan melalui banyak sekali media yang mereka minati yang salah diantaranya yaitu karya film.  

Film yaitu media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan bentuk visual dengan ilustrasi musik yang elok dan mempunyai pesan-pesan positif, maka film sanggup memmemberi dukungan kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah hati.  Namun banyak film yang ada ketika ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya berdasarkan Permendikbud No. 11 Tahun 2015 sehubungan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan aksara anak dan remaja, sempurna di tahun anggaran 2018 mempunyai kegiatan lomba film pendek untuk anak dan remaja. Lomba ini mempersembahkan ruang ketepat di anak dan remaja untuk mengekspresikan kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak tersedia lebih banyak.


Tujuan Kegiatan

1.  Menumbuhkan wawasan dan meningkatkan motivasi, minat, talenta anak dan remaja melalui karya film pendek;
2.  Menumbuhkan rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar sempurna di aksara dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3.  Berbagi dongeng inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4.  Menumbuhkan  minat dan kreativitas sempurna di anak dan remaja;
5.  Memperoleh karya film anak dan remaja sebagai media penguatan pendidikan karakter.

Hasil Yang Diharapkan

1.   Meningkatnya wawasan dan motivasi, minat, talenta anak dan remaja melalui karya film pendek;
2.   Tumbuhnya rasa cinta terhadap nilai tradisi yang berakar sempurna di aksara dan budaya bangsa melalui karya film pendek;
3.   Terpublikasinya dongeng inspiratif anak dan remaja dalam kehidupan sehari-hari;
4.   Meningkatnya kreativitas dan perilaku kompetitif sempurna di anak dan remaja;
5.   Terpilihnya film sebagai media penguatan pendidikan karakter.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR LOMBA

Ruang Lingkup

1. Tema

“Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”

2. Peserta

Peserta lomba film pendek sanggup diikuti oleh:

1.   anak dan remaja rakyat negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2.   Tim yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara, penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain (cast).

B. Ketentuan Lomba

1.   Kategori film yang dilombakan yaitu dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a.  Film dokumenter yaitu film yang menyajikan sehubungan anak dan remaja yang mempunyai dongeng kehidupan faktual di sekolah, rumah, dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan remaja lain.
b.  Film iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) yaitu film yang memberikan pesan-pesan yang menyangkut nilai-nilai aksara (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong, nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan cara yang kreatif, unik dan menarik dan tidak menggurui.
2.  Setiap tim khusus boleh mengirimkan 1 (satu) karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).
3.  Film bersifat asli dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4.  Apabila film memakai karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5.  Film dokumenter mempunyai durasi maksimal 10 menit dan sudah termasuk opening dan credit title.
6.  Iklan layanan masyarakat (PSA) mempunyai durasi maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7.  Bahasa yang dipakai di dalam kesegenap dan semua an film yaitu Bahasa Indonesia.  Jika terdapat bahasa lain, peserta wajib menyertakan  subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8.  Peserta sanggup mengikutsertakan karya film yang diproduksi semenjak bulan Maret tahun 2018, dengan catatan mempunyai tema yang relevan dengan tema lomba.
9.  Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10.        Apabila di kemudian hari terdapat somasi hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa segenap dan semua film yang diikutsertakan yaitu karya asli dari peserta.
11.        Karya film terbaik akan ditayangkan dan diumumkan sempurna di kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga sempurna di tanggal 11 Oktober 2018, serta diunggah sempurna di laman  http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12.        Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13.        Batas simpulan peneriman karya di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yaitu tanggal 30 Juni 2018.
14.        Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun.
15.        Karya film sanggup dikirim dalam format DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim link unggahan di youtube. Keterangan terperinci sanggup dilihat di bab Mekanisme Pendaftaran.
16.        Untuk informasi lebih lanjut, peserta sanggup menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp  : 021-2527664
Narahubung
Puspa : 082112198698
Agus  : 0895343539164
Ferdy : 087887088002
Email : subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id
17.        Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Kriteria Penilaian

a.   Pesan yang disampaikan dalam film terkait nilai-nilai utama aksara yang disampaikan misalkan: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Informasi sehubungan nilai-nilai aksara sanggup dilihat di cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
b.   Tidak menyinggung, memicu persehubunganan dan/atau permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), atau tidak membuatkan ideologi atau pedoman tertentu yang tidak boleh oleh aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
c.   Tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
d.   Unsur yang dinilai yaitu kesesuaian tema dan kekuatan pesan, orisinalitas, penghayatan pemain, otentisitas kiprah (dokumenter), dan kualitas gambar dan tata suara.

Mekanisme Penilaian

Hasil karya film pendek yang telah dan sudah disimpan dalam bentuk cakram DVD atau USB dengan format file MP4 H264.

a.  Film dinilai secara kesegenap dan semua an dari bab awal hingga akhir;
b.  Penilaian tim juri terhadap film pendek memakai bobot nilai yang sama dengan rentang angka 1 s/d 10;
c.  Pelaksanaan evaluasi dan penentuan karya terbaik dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yakni:
-    Masing-masing juri menentukan 6 (enam) karya terbaik per kategori dalam tahap penyisihan.
-    Penentuan 6 (enam) karya terbaik per kategori secara kesegenap dan semua an ditentukan oleh tim juri.

Kriteria Karya Terbaik

a.   Karya terbaik yaitu film pendek yang mempunyai nilai simpulan tertinggi dari segenap dan semua nilai film pendek lainnya. Apabila ada karya terbaik yang mempunyai nilai simpulan sama maka akan diadakan penjurian ulang dan/atau dilakukan musyawarah juri untuk menentukan karya terbaiknya;
b.   Karya terbaik per kategori ditentukan secara berurutan dari karya terbaik ke 1 (satu) hingga karya terbaik ke 6 (enam);
c.   Peraih karya terbaik akan mendapat apresiasi dana training sesuai dengan anggaran DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan akta penghargaan;

Jadwal

Seleksi manajemen dan verifikasi dokumen Lomba Film Pendek tahun 2018 dilaksanakan selama 4 (empat) bulan mulai dari tanggal 1 Maret hingga dengan 30 Juni 2018. Pengumuman dan pemberian apresiasi akan dilaksanakan sempurna di kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga tanggal 11 Oktober 2018.

Panduan dan Materi Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja disusun sebagai pola dalam menyelenggarakan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja. Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan lomba ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan sempurna di ketika pertemuan teknis kegiatan.  Selamat bertugas ketepat di segenap dan semua panitia dan tim juri, dan selamat mengikuti lomba bagi peserta, supaya kegiatan Lomba Film Pendek sanggup berjalan dengan lancar dan sukses.

Download / unduh Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Tahun 2018 bagi Anak dan Remaja di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Panduan / Juknis Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Cukup Umur Tahun 2018"

Posting Komentar