Kuhap Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149 Dan Pasal 150 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149 dan Pasal 150

Pasal 146

(1)     Penuntut umum memberikan surat panggilan ketepat pada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk kasus apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
(2)     Penuntut umum memberikan surat panggilan ketepat pada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk kasus apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-Iambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili

Pasal 147

Setelah dan sudah pengadilan negeri mendapatkan surat pelimpahan kasus dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah kasus itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Pasal 148

(1)     Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa kasus pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan kasus tersebut ketepat pada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya.
(2)     Surat pelimpahan kasus tersebut diserahkan kembali ketepat pada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya ketepat pada kejaksaan negeri di kawasan pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.
(3)     Turunan surat penetapan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan ketepat pada terdakwa atau penasihat aturan dan penyidik.

Pasal 149

(1)     Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 148, maka:
a.   Ia mengajukan perlawanan ketepat pada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari sehabis dan sudah penetapan tersebut diterima;
b.   tidak dipenuhinya batas waktu tenggang tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;
c.   perlawanan tersebut disampaikan ketepat pada ketua pengadilan negeri sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;
d.   dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut ketepat pada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
(2)     Pengadilan tinggi dalam waktu paling usang empat belas hari sehabis dan sudah mendapatkan perlawanan tersebut sanggup menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.
(3)     Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan ketepat pada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan kasus tersebut.
(4)     Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas kasus pidana tersebut ketepat pada pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5)     Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan ketepat pada penuntut umum.

Pasal 150

Sengketa sehubungan wewenang mengadili terjadi:
a.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas kasus yang sama;
b.   jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili kasus yang sama.

0 Response to "Kuhap Pasal 146, Pasal 147, Pasal 148, Pasal 149 Dan Pasal 150 Lengkap"

Posting Komentar