a. Pemahaman Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dalam usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur ialah adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat fundamental dan awet dalam hidup manusia, menyerupai impian yang hendak dicapai dalam
hidupnya.
Pandangan hidup yang ialah kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur tersebut ialah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka pola untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam melaksanakan interaksi antar insan dalam kehdiupan bermasyarakat serta melaksanakan hubungan dengan alam sekitarnya.
Sebagai mahluk sosial insan cenderung melaksanakan hubungan dengan orang lain, dikarenakan insan mustahil sanggup menjalankan hidupnya seorang diri. Dalam berbagi potensi yang dimiliki insan senantiasa memerlukan orang lain. Untuk itulah insan senantiasa hidup sebagai bab dari lingkungan sosial yang lebih luas. Mulai dari laingkungan yang paling kecil yaitu keluarga, berkembang ke lingkungan yang lebih besar yaitu lingkungan masyarakat, kemudian berkembang lebih besar lagi menjadi bangsa dan Negara. Lembaga-lembaga inilah yang ialah lingkungan utama yang sanggup dipergunakan menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Pada jadinya
dalam kehidupan bersama dalah suatu Negara diharapkan adanya tekad kebersamaan, impian yang ingin dicapai bersama yang bersumber di pandangan hidup tersebut.
Dalam pengertian tersebut itulah maka proses perumusan pandangan hidup mayarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Pandangan hidup bangsa sanggup juga disebut sebagai ideology bangsa, dan pandangan hidup Negara sanggup juga disebut sebagai ideologi Negara (Kaelan, 2014 : 103)
Antara pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup bangsa mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup pribadi akan menjadi pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup masyarakat akan berkembang menjadi pandangan hidup bangsa. Atau dengan kata lain pandangan
hidup bangsa diproyeksikan dari pandangan hidup masyarakat dan pandangan hidup masyarakat tercermin dari sikap hidup masing-masing pribadi rakyatnya.
melalui atau bersama ini demikian dalam Negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidupnya, maka pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yang dalam hal ini yakni Pemerintah terikat kewajiban secara konstitusional. Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara senantiasa menjaga dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996 : 35)
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah dan sudah hidup dan berkembang di bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam watak isitiadat, budaya serta agama-agama yang dijadikan sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada di masyarakat Indonesia tersebut itulah kemudian berkembang menjadi menjadi pandangan hidup bangsa yang telah dan sudah tumbuh dan berkembang semenjak zaman kerajaan Sriwijaya dan Mojopahit. Hal ini terus berlanjut seiring dengan perjalan waktu diteruskan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928, kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara melalui siding-sidang yang dilakukan BPUPKI, serta diputuskan oleh PPKI menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam pengertian iniliah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Negara dan sekaligus sebagai Ideologi Negara.
Ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, mengandung arti bahwa dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia sudah mempunyai suatu pandangan hidup bersama yang bersumber di watak istiadat, budaya serta nilai-nilai agamanya. melalui atau bersama ini pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan sanggup mengetahui dengan terang ke arah mana tujuan yang ingin dicapai, dan
dengan pandangan hidup yang diyakininya bangsa Indonesia akan bisa memandang dan memecahkan persoalan-persoalan yang ada secara tepat. melalui atau bersama ini pandangan hidup yang terang bangsa Indonesia akan mempunyai pegangan dan aliran dalam melihat dan menuntaskan bergabagai duduk perkara yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tidak akan gampang terombang-ambingkan dalam pergaulan dunia.
Sebagai pandangan hidup bangsa yang ialah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki masyarakatnya baik dalam watak istiadat, budaya serta religius, maka Pancasila harus menjadi asas pemersatu bangsa yang masyarakatnya ber-Bhinneka Tunggal Ika . Oleh dikarenakannya Pancasila yang ialah impian moral bangsa hendaknya selalu menjadi aliran dan kekuatan rohaniah bagi bangsa Indonesia untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
b. Implementasi Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa atau oleh Notonagoro disebut sebagai pelaksanaan Pancasila secara subyektif ialah pelaksanaan Pancasila oleh setiap pribadi perseorangan, setiap rakyat Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan Pancasila secara subyektif ini sangat berkaitan dengan kesadaran, kesiapan serta ketaatan individu untuk melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehari-hari. Dalam pengertian ini pelaksanaan Pancasila secara subyektif mewujudkan suatu bentuk kehidupan kesadaran wajib aturan telah dan sudah terpadu menjadi kesadaran wajib moral. Atau dengan kata lain bahwa setiap individu wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma-norma yang terkadung di dalam sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh dikarenakan itu perbuatan yang tidak memenuhi kewajiban ini tidak saja mengakibatkan akhir hukum, tetapi juga menjadikan adanya akhir moral. Dalam pengertian inilah sikap dan tingkah laris konkrit individu sebagai realisasi Pancasila secara subyektif disebut Moral Pancasila. Aktualisasi Pancasila yang bersifat subyektif sangat berkait dengan kondisi obyektif yakni berkait dengan norma-norma moral itu sendiri.
Bilamana nilai-nilai Pancasila secara subyektif telah dan sudah dipahami, dihayati dan diinternalisasi dalam diri seseorang, maka orang tersebut dikatakan telah dan sudah mempunyai moral pandangan hidup. Manakala hal ini sanggup berlangsung terus menerus dalam kehidupan sehari-hari, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar telah dan sudah mempribadi dan menyatu raga dalam diri seseorang dalam arti telah dan sudah terinternalisasi dalam hati sanubari setiap rakyat bangsa Indonesia, maka hal ini dikatakan bahwa Pancasila telah dan sudah menjadi kepribadian setiap rakyat bangsa, yang jadinya akan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. melalui atau bersama ini demikian, di jadinya bangsa Indonesia mempunyai suatu kepribadian sendiri atau mempunyai ciri khas (karakter ) sendiri, yang tidak serupa dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.
Suatu bangsa sangat perlu mempunyai pandangan hidup yang mantap dan diyakini akan kebenarannya. melalui atau bersama ini mempunyai pandangan hidup yang mantap maka suatu bangsa akan sanggup mengetahui dengan terang kemana arah dan tujuan yang ingin dicapainya. Sekaligus pula sanggup mengetahui posisi serta keberadaannya. melalui atau bersama ini demikian bangsa yang bersangkutan akan sanggup memilih sikap maupun tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Sementara dengan pandangan hidup yang diyakini akan kebenarannya, suatu bangsa akan sanggup memandang dan memecahkan setiap duduk perkara yang dihadapi secara tepat. Karena dengan pandangan hidup yang diyakini kebenarannya, suatu bangsa mempunyai aliran dan pegangan yang besar lengan berkuasa sihingga bangsa tersebut tidak akan gampang terombang-ambing dalam melaksanakan hubungan dengan bangsa-bangsa lain.
0 Response to "Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa"
Posting Komentar