Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara harus di dasarkan di Pancasila. Hal ini mengandung maksud bahwa setiap penyelenggaraaan negara mulai dari sentra hingga di tingkat desa maupun RT harus sesuai dan menurut di nilai-nilai yang terkandung di sila-sila Pancasila. Setiap perilaku dan tingkah
laku para penyelenggara Negara, penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat negara harus menurut nilai-nilai Pancasila. Sehingga semua penyelenggaraan kehidupan bernegara harus dilakukan dan bersumber di nilai-nilai Pancasila. Notonagoro mendeskripsikan bahwa pengamalan
(realisasi) Pancasila sebagai dasar negara ialah ialah suatu realisasi atau pengamalan Pancasila yang bersifat obyektif.
Bentuk wujud pengamalan Pancasila dalam fungsi dan kedudukannya sebagai dasar negara atau pengamalam obyektif Pancasila ialah melalui Undang-Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar tertinggi. Hal ini mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus selalu sesuai dan bersumber di Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikia implementasi Pancasila secara obyektif dalam kenegaraan tidak mungkin akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh realisasi Pancasila subyektif. Pengamalan Pancasila obyektif ialah pengamalan yang dilakukan dalam kehidupan bernegara dengan selalu patuh di aturan main yang ada baik oleh penyelenggara negara, masyarakat negara maupun penyelenggara pemerintahan. Pengamalan Pancasila subyektif ialah pengamalan yang dilakukan oleh setiap individu masyarakat negara, penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang didasarkan di nilai watak masyarakat atau bangsa. Oleh dikarenakannya dalam kaitan ini Notonagoro menyampaikan pelaksanaan Pancasila subyektif ialah persyaratan bagi keberhasilan pelaksanaan Pancasila obyektif. Lebih lanjut dikatakan pelaksanaan Pancasila obyektif akan gagal bilamana tidak didukung
oleh realisasi pelaksanaan Pancasila subyektif baik oleh setiap masyarakat, terlebih-lebih oleh setiap penyelenggara Negara serta penyelenggara pemerintahan. melalui atau bersama ini kata lain, sanggup diartikan bahwa pelaksanaan Pancasila Obyektif akan sanggup terlaksana dengan baik manakala ada sinergi antara kesadaran wajib aturan dan kesadaran wajib moral.
Sebagai mahluk sosial, insan cederung hidup berkelompok, bersuku-suku, berbangsa-bangsa. Hal ini dilakukan untuk menjalin suatu hubungan yang harmonis. Untuk hubungan yang serasi inilah maka insan harus meletakkan dasar kemanusiaan dalam hubungan interaktif dengan sesama. Keharusan untuk melakukan kewajiban ini ialah suatu wajib watak yang harus ada di setiap masyarakat negara. Dalam kehidupan kenegaraan sebagai forum kehidupan kemasyarakatan hukum, ikatan kebersamaan dalam hidup bersama itu juga harus terlaksana dalam suatu aturan konkret sehingga konsekuensinya kewajiban itu tidak khusus dalam batas-batas kewajiban moral, melainkan juga mencakup wajib hukum.
Realisasi Pancasila sebagai dasar Negara mewajibkan adanya sinergisitas antara kesadaran wajib watak dan kesadaran wajib hukum. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa terjadi banyak sekali penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan bernegara yang dilakukan oleh penyelenggara negara ialah bukti tidak adanya keseimbangan dalam pelaksanaan Pancasila. Padahal di dalam klarifikasi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan kedi pemerintah dan penyelenggara negara untuk memegang teguh dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang keinginan rakyat yang luhur. Hal ini menunnjukan di kita semua bahwa dalam realisasi Pancasila dealam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan moralitas para penyelenggara negaranya.
0 Response to "Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar