Pasal 91
(1) Jika berdasarkan pendapat sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak sempurna pada kepentingan umum dan disebapkannya masalah pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah masalah segera menciptakan surat keputusan penyerahan masalah yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi ketepat pada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan masalah tersebut ketepat pada pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Apabila berdasarkan pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak sempurna pada kepentingan militer sehingga masalah pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimaƱa dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan ketepat pada Menteri Pertahan dan Keamanan, semoga dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa masalah pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut sempurna pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah masalah dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan masalah tersebut ketepat pada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1) Apabila masalah diajukan ketepat pada pengadilan negeri sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka gosip program investigasi yang dibentuk oleh tim sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara, bahwa gosip program tersebut telah dan sudah diambil alih olehnya.
(2) Ketentuan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer atau oditur militer tinggi apabila masalah tersebut akan diajukan ketepat pada pengadilan dalam Iingkungan peradilan militer.
Pasal 93
(1) Apabila dalam penelitian sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat sedikit berbeda pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan sehubungan sedikit berbeda pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas masalah yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, ketepat pada Jaksa Agung dan ketepat pada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sedikit berbeda pendapat sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi sedikit berbeda pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94
(1) Dalam hal masalah pidana sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan militer, yang mengadili masalah tersebut ialah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili masalah pidana sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing disepakati dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili masalah pidana tersebut sempurna pada Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari Iingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan tersebut sempurna pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding.
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian disebapkan ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau disebapkan kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau andal warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau disebapkan kekeliruan mengenai orang atau aturan yang diterapkan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau andal warisnya katepat pada pengadilan yang berwenang mengadili masalah yang bersangkutan.
(4) Untuk mengusut dan memutus masalah tuntutan ganti kerugian tersebut sempurna pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah dan sudah mengadili masalah pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sesuai dengan yang tersebut sempurna pada ayat (4) mengikuti program praperadilan.
0 Response to "Kuhap Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Dan Pasal 95 Lengkap"
Posting Komentar