Kuhap Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Dan Pasal 50 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50

Pasal 46

(1)     Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan ketepat di orang atau ketepat di mereka dan siapa benda itu disita, atau ketepat di orang atau ketepat di mereka yang paling berhak apabila:
a.   a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.   b.perkara tersebut tidak jadi dituntut di akibatkan tidak cukup bukti atau ternyata tidak yaitu tindak pidana;
c.   c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau masalah tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melaksanakan suatu tindak pidana.
(2)     Apabila masalah sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan ketepat di orang atau ketepat di mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali bila berdasarkan putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan hingga tidak sanggup dipergunakan lagi atau bila benda tersebut masih diharapkan sebagal barang bukti dalam masalah lain.

BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kelima
Pemeriksaan Surat

Pasal 47

(1)     Penyidik berhak membuka, menyidik dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan teIekomunikasi, jawatan atau pcrusahaan komunikasi atau pengangkutan bila benda tersebut dicurigai dengan alasan yang besar lengan berkuasa memiliki kekerabatan dengan masalah pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.
(2)     Untuk kepentingan tersebut. penyidik sanggup meminta ketepat di kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan ketepat dinya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3)     Hal berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, sanggup dilakukan sempurna di semua tingkat investigasi dalam proses peradilan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.

Pasal 48

(1)     Apabila sehabis dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan masalah yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan sempurna di berkas perkara.
(2)     Apabila sesudab diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali ketepat di kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dan sudah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dan sudah dibuka oleh penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas penyidik.
(3)     Penyidik dan para pejabat sempurna di semua tingkat investigasi dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu.

Pasal 49

(1)     Penyidik menciptakan informasi program sehubungan tindakan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 75.
(2)     Turunan informasi program tersebut oleh penyidik dikirimkan ketepat di kepala kaiitor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan.

BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 50

(1)     Tersangka berhak segera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya sanggup diajukan ketepat di penuntut umum.
(2)     Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
(3)     Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

0 Response to "Kuhap Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Dan Pasal 50 Lengkap"

Posting Komentar