Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Pancasila yang disusun oleh The Founding Father’s melalui sidang-sidang BPUPKI yang kemudian diputuskan oleh PPKI fungsi dan kedudukan bermacam-macam.
Menurut Dardji Darmodihardjo kurang lebih ada delapan fungsi yang dimiliki oleh Pancasila, antara lain :
1) Sebagai dasar Negara,
2) Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
3) Sebagai perjanjian luhur,
4) Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
5) Sebagai kepribadian bangsa,
6) sebagai falsafah bangsa Indonesia,
7) Sebagai keinginan bangsa Indonesia,
8) Sebagai alat pemersatu.
Namun dari delapan fungsi tersebut sanggup ditepat padatkan menjadi dua fungsi pokok atau fungsi utama Pancasila yakni sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa.
1. Pancasila sebagai dasar Negara
a. Dasar aturan Pancasila sebagai dasar negara
Kedudukan pokok Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat Negara (Philosofis Grondslag) Republik Indonesia. Hal ini tersimpul dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan ketepat pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi segenap rakyat Indonesia”
Pengertian kata “dengan berdasarkan ketepat pada….” secara yuridis mengandung makna bahwa Pancasila yaitu sebagai dasar Negara (Kaelan,2014: 108) Meskipun tidak ada kata atau Istilah Pancasila yang kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, namun secara eksplisit anak kalimat yang berbunyi : “…..dengan berdasarkan ketepat pada …..”ini mempunyai makna dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini di dasarkan tepat pada interpretasi historis sesuai dengan yang yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Hal ini juga di dasarkan tepat pada ketika sidang BPUPKI di mana oleh Ketua forum tersebut meminta ketepat pada anggota untuk menyusun atau merumuskan dasar-dasar yang akan digunakan sebagai dasar negara yang akan didirikan. Oleh karana itu fungsi pokok Pancasila itu yaitu sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini juga di dasarkan tepat pada ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Di dalam ketetapan MPRS tersebut dijelaskan bahwa Pancasila yaitu sumber dari segala sumber aturan atau sumber tertib hukum. Dan lebih lanjut diijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib aturan hakikatnya yaitu pandangan hidup , kesadaran dan keinginan aturan serta keinginan moral yang meliputi suasana kebatinan serta tabiat dari bangsa Indonesia.
Pada tahun 1968, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ditegaskan pula di dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara dihasilkan bahwa Pancasila sesuai dengan yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan dari risalah/penjelasan yang ialah kepingan tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai keinginan dan tujuan nasional.
Ketentuan-ketentuan di atas sanggup dirujuk sebagai dasar aturan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sanggup dijabarkan bahwa
sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara, sebagai dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara, serta ialah sumber aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semenatara sebagai ideologi nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila mempunyai fungsi sebagai tujuan atau cita- cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa.
b. Konsep Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (philosofishe gronslag), dari Negara, ideology Negara (staatidee) dalam pengertian ini Pancasila ialah nilai dasar serta norma dasar untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain Pancasila ialah dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. hal ini mengandung konsekuensi bahwa segenap pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dan berpedoman dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karennya Pancasila ialah sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai dasar Negara, Pancasila ialah suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau keinginan hukum, sehingga ialah sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun aturan Negara dan menguasai aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kedudukan sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber segala sumber aturan atau sumber tertib hokum Indonesia, pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yakni di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan, yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 dan balasannya dikonkritkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta penjabarannya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara sanggup dirinci sebagai berikut :
1) Pancasila sebagai dasar Negara yaitu sumber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia
2) Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
3) Mewujudkan keinginan hokum bagi hokum dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis
4) Mengandung norma yang mengharuskan Undang Undang Dasar memuat isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur
5) Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
c. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai ideologi atau pandangan hidup meliputi konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Di dalamnya meliputi atau mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan terkandung pikiran serta gagasan yang mendasar mengenai kehidupan yang dianggap baik, sesuai dengan nilai yang dimiliki. Nilai-nilai tersebut sudah dimurnikan/ditepat padatkan dalam lima sila sebagai dasar filosofis negara. melalui atau bersama ini demikian sebagai ideologi atau pandangan hidup Pancasila ialah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dasar dalam Pancasila tersebut ialah nilai-nilai yang mendasar bagi bangsa dan negara. Nilai-nilai dasar tersebut yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti iman dan ratifikasi yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang tepat sebagai penyebab pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut insan Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup “taat” dan “taklim “ketepat pada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaranNya. Taat mengandung makna setia, berdasarkan apa, yang diperintahkan dan hormat/cinta ketepat pada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memeberikan kebebasan ketepat pada setiap orang untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Tidak seorangpun sanggup memaksa orang atau kelompok lain untuk memeluk agama tertentu. Bahkan negara sekalipun tidak sanggup memaksakan kehendaknya supaya seseorang memeluk agama tertentu. Supaya kehidupan masyarakat yang tidak sama iman dan agama sanggup hidup berdampingan dengan rukun dan harmonis, maka antar pemeluk agama yang tidak sama-beda itu harus saling hormat-menghormati dan berhubungan satu sama lain.
2. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna : kesadaran sikap dan sikap yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan
memperlakukan sesuatu hal sesuai dengan yang mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan ialah dasar relasi sesama umat insan dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, ratifikasi hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mengasihi sesama manusia, sikap empati atau tepa slira.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti perjuangan kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara Indonesia. Nilai persatuan Indonesia yang demikian ini ialah suatu proses untuk menuju terwujudnya nasionalisme. melalui atau bersama ini modal dasar nilai persatuan, semua masyarakat negara Indonesia baik yang orisinil maupun keturuan aneh dan dari macam-macam suku bangsa sanggup menjalin kerjasama yang dekat dalam wujud gotong royong, kebersamaan.
Nilai persatuan terkandung adanya sedikit berbeda-sedikit berbeda yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu sedikit berbeda bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-sedikit berbeda itu ijan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, kearah resultante/sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/ perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna : suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam untuk mufakat, atas kebenaran dari Tuhan, selaras dengan logika sehat, serta mempertimbangkan kehendak rakyat dan rasa kemanusiaan demi tercapainya kebaikan hidup bersama.
Di dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah/mufakat ini yang menjadi prioritas utama yaitu : “ kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari ukuran yang dihasilkan. Meskipun anjuran itu dari golongan
mayoritas, tetapi kalau isi dan bobot dari anjuran itu tidak berkualitas maka tidak sanggup diterima. Sebaliknya, meskipun itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot anjuran itu berkualitas maka sanggup diterima. Cara dan metode-cara ibarat ini yang dikehendaki oleh sistem Demokrasi Pancasila”, yaitu demokrasi yang dipimipin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan. Karena titik beratnya musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama, maka demokrasi pancasila fahamnya yaitu kekeluargaan, kebersamaan.
Sebagai paham kekeluargaan, demokrasi pancasila mengandung muatan prinsip dasar prosedur demokrasi, diantarnya ialah:
(1) Berpaham negara hukum;
(2) Berpaham konstitusionalisme;
(3) Supermasi ditangan MPR;
(4) pemerintahan yang bertanggungjawab;
(5) Pemerintah berdasarkan perwakilan;
(6) Sistem pemerintahan bersifat presidensial;
(7) Tidak mengenal lebih banyak didominasi dan minoritas.
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam sila kelima ini yaitu sebagai berikut: Suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap masyarakat negara mendapat segala sesuatu yang
sudah menjadi haknya sesuai dengan esensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanannya yaitu bahwa setiap masyarakat harus berbagi sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Disamping itu wajib melakukan juga keadilan komulatif (keadilan antar WNI dengan WNI): keadilan legal/taat (taat atau loyal terhadap negara); dan keadilan distributif (keadilan membagi sebagai kewajiban negara ketepat pada WNI). Semua keadilan ini perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Perlu juga dipupuk sikap solider, bekerja sama dengan sesamanya, membuka diri bagi kepentingan bersama ialah sifat- sifat sikap dalam keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi.
0 Response to "Fungsi Pokok Dan Fungsi Utama Pancasila"
Posting Komentar