Bagi Bapak dan Ibu Guru yang belum bersertifikat pendidik, mulai sempurna di tahun 2018 nanti akan diadakan Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) sempurna di beberapa LPTK yang ditunjuk pemerintah. Informasi sehubungan cara daftar menjadi calon penerima PPG di tahun 2018 yaitu menurut sempurna di surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2019 tanggal 31 Oktober 2019 yang disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November hingga dengan 20 November 2019.
Adapun terkait dengan isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2019 tertanggal 31 Oktober 2019 antara lain menyatakan sebagai berikut:
1. Guru calon penerima PPG dalam jabatan yaitu guru yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 sehubungan Guru dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV
2. Data calon penerima PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2019 dan ditulis atau ketikkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
3. Guru yang terdaftar harus melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di http://simpkb.id
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi yaitu Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akademik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
5. Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2019 Hingga 20 November 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan Bapak Ibu cek Akun SIM PKB-nya masing-masing untuk menyelidiki apakah ada anda masuk atau tidak, silahkan ikuti cara di bawah ini:
1. Login sempurna di akun SIM GPO Bapak/Ibu Guru masing-masing.
2. Apabila sempurna di akun SIM GPO anda tertera pengumuman PPG berarti anda berpeluang mengikuti tahapan verval online PPG.
3. Namun apabila tidak muncul pengumuman PPG sempurna di akun SIM GPO anda, kemungkinan anda sudah pernah sertifikasi atau dapat jadi persyaratan anda belum memenuhi untuk mengikuti verval online PPG.
Berikut cara melaksanakan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Melalui Aplikasi Sim PKB yaitu sebagai berikut :
1. Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
2. Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah dan sudah memenuhi Persyaratan diatas sehubungan Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
3. Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu "Nanti Saja" Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
4. Setelah dan sudah menentukan Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau "Mendaftar Sekarang".
5. Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
6. Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah dan sudah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun final Ijazah S1;
7. Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
8. Setelah dan sudah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner Lanjut.
9. Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Scan Ijazah orisinil (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
10. Apabila Isian Formulir registrasi telah dan sudah Sesuai silahkan klik banner warna hijau "DAFTARKAN"
11. Akan ada Pertanyaan "Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?" Silahkan Klik Pilihan "YA".
12. Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
13. Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan "Cetak Bukti Ajuan" Atau "Batalkan Ajuan".
14. Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan proposal apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.
15. Selesai.
Demikian informasi mengenai cara daftar calon penerima PPG dalam Jabatan di tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru semua.
0 Response to "Panduan Cara Dan Teknik Daftar / Pendaftaran Calon Penerima Ppg Tahun 2018"
Posting Komentar