Kuhap Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 Dan Pasal 130 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 dan Pasal 130
Pasal 126

(1)     Penyidik menciptakan gosip program ihwal jalannya dari hasil penggeledahan rumah ibarat yang dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)     Penyidik membacakan lebih dahulu gosip program ihwal penggeledahan rumah kedi yang bersangkutan, lalu diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)     Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam gosip program dengan menyebut alasannya ialah

Pasal 127

(1)     Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik sanggup mengadakan penjagaan atau penutupan kawasan yang bersangkutan.
(2)     Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan kawasan tersebut selama penggeledahan berlangsung.

Pasal 128

Dalam hal penyidik melaksanakan penyitaan, terlebih dahulu ia menawarkan tanda pengenalnya kedi orang dari mana benda itu disita.

Pasal 129

(1)     Penyidik menunjukkan benda yang akan disita kedi orang dari mana benda itu akan disita atau kedi keluarganya dan sanggup minta keterangan ihwal benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
(2)     Penyidik menciptakan gosip program penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kedi orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3)     Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam gosip program dengan menyebut alasannya.
(4)     Turunan dari gosip program itu disampaikan oleh penyidik kedi atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Pasal 130

(1)     Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah berdasarkan jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang lalu diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.
(2)     Dalam hal benda sitaan mustahil dibungkus, penyidik memberi catatan ibarat yang dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan di benda tersebut.

0 Response to "Kuhap Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129 Dan Pasal 130 Lengkap"

Posting Komentar