Proses dan prosedur registrasi calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 menurut Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 sehubungan Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan ketepat di segenap dan semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di segenap dan semua Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman sempurna di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 sehubungan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sehubungan Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan info terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
1. Calon akseptor PPG Dalam Jabatan ialah guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2019.
2. Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang mempunyai minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3. Calon akseptor wajib melaksanakan registrasi melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4. Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5. Calon akseptor yang ditetapkan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan disepakati.
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, kegiatan pendaftaran, kegiatan pretes calon akseptor PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas menurut hasil kesimpuan terlampir.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018
Lampiran I.
Persyaratan dan Tata cara Dan Teknik Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor disepakati oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 disepakati batas lulus pretest ialah 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan.
2. Persyaratan manajemen
Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar sempurna di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2019.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sesudah dan sudah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi sempurna di PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pinjaman dan dukungan kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan sempurna di abjad g di atas, Istimewa untuk berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjan cubo cubo profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
B. Tata cara Dan Teknik Pendaftaran
1. Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dimemberi pinjaman oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG ialah linier dengan kegiatan studi/jurusan sempurna di ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan sempurna di ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut ditetapkan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan sempurna di ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. pola dan cara : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. pola dan cara : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” ditetapkan sebagai akseptor pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sesudah dan sudah proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal Kegiatan
1. Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3. Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4. Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5. Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan sempurna di ahad ke-4 Februari 2018
0 Response to "Syarat Dan Proses Registrasi Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar