Kuhap Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Dan Pasal 90 Lengkap

BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi

Pasal 87

Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding.

BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI

Bagian Keempat
Mahkamah Agung

Pasal 88

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.

BAB XI
KONEKSITAS

Pasal 89

(1)     Tindak pidana yang dilakukan gotong royong oleh mereka yang termasuk Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali kalau berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
(2)     Penyidikan perkara pidana ibarat yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik ibarat yang dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing berdasarkan aturan yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3)     Tim ibarat yang dimaksud dalam ayat (2) dibuat dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.

Pasal 90

(1)     Untuk tetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana ibarat yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut di Pasal 89 ayat (2).
(2)     Pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. isu program yang ditandatangani oleh para pihak ibarat yang dimaksud dalam ayat (1).
(3)     Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat ihwal pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kedi Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kedi Oditur Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

0 Response to "Kuhap Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Dan Pasal 90 Lengkap"

Posting Komentar