Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan mendapatkan kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat ketepat pada penasihat hukumnya, dan mendapatkan surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diharapkan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali kalau terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan ketepat pada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali ketepat pada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan mendapatkan kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang mempunyai keahlian khusus guna mempersembahkan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
0 Response to "Kuhap Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Dan Pasal 65 Lengkap"
Posting Komentar