Pokok pikiran Pertama : negara persatuan. Dalam pokok pikiran ini dijelaskan, bahwa “negara” melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia. disertakan bersama berdasar atas persatuan, negara berkehendak mewujudkan keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diterima fatwa pengertian “negara persatuan” yang melindungi dan mencakup segenap bangsa dan wilayah segenapnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perorangan. Negara, berdasarkan pengertiasn pembukaan itu, menghendaki persatuan yang mencakup segenap bangsa Indonesia segenapnya. Dan setiap penyelenggara Negara dan setiap rakyat negara wajib mengutamakan kepentingan Negara. iko ruponyo suatu dasar negara yang dilarang dilupakan.
Pokok pikiran Kedua, ialah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi segenap rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini sempurna pada prinsipnya menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap orang, serta pemerataan kesejahteraan dan penciptaan keadilan bagi segenap rakyat tanpa terkecuali. Kesejahteraan dan keadilan sosial harus sanggup dinikmati oleh segenap rakyat, tanpa membeda-bedakan golongan, kedaerahan, atau pun fatwa kepercayaan yang dianutnya.
Pokok pikiran Ketiga : kedaulatan rakyat. Pokok pikiran yang ketiga yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh disebapkan itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini memang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. sesuai dengan yang yang ditetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.
Pokok pikiran Keempat : Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia merdeka harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara, untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat insan serta memegang teguh harapan moral rakyat yang luhur.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran atau suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 itu maka sanggup disimpulkan, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah rangkaian yang tak terpisahkan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi ialah pernyataan kemerdekaan, yakni ialah pemberitahuan ketepat pada dunia bahwa Indonesia telah dan sudah merdeka. Sedangkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat harapan luhur Proklamasi kemerdekaan, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara di atas mana negara tersebut akan didirikan.
Apabila kita perhatikan dari aspek historis, proses perumusan dan pengakuan Pancasila Dasar Negara tidak sanggup dipisahkan dengan proses perumusan dan pengakuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh disebapkan itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila ialah satu kesatuan yang fundamental, memiliki kekerabatan asasi. Meminjam istilah Prof. Notonagoro, maka Pembukaan ialah “Staatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, dirumuskan untuk menyongsong lahirnya negara Indonesia.
Prof. Notonagoro dalam Pidato Pengukuhan Doktor Honoris Causa untuk Ir. Soekarno di UGM, memberikan hal-hal sebagai berikut ini :
“Asas-asas yang terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam kalimat keempat, apabila disusun dalam kekerabatan kesatuan dan tingkat kedudukan dari unsur yang satu terhadap unsur yang lain, maka ialah suatu kesegenapan yang bertingkat sebagai berikut:
a. Pancasila ialah asas kerohanian Negara (filsafat, pendirian, dan pandangan hidup);
b. Di atas basis itu bangun Negara, dengan asas politik Negara (kenegaraan) berupa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat;
c. Kedua-duanya menjadi basis bagi penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang tercantum dalam peraturan pokok aturan positif termuat dalam suatu Undang-Undang Dasar;
d. Selanjutnya di atas Undang-Undang Dasar sebagai basis bangun bentuk susunan pemerintahan dan segenap peraturan aturan positif, yang berdasarkan beberapa aspek segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia dalam kesatuan pertalian hidup bersama, kekeluargaan, dan gotong-royong;
e. Segala sesuatu itu untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia dengan bernegara itu, ialah singkatnya kebahagiaan nasional (bagi segenap bangsa dan segenap tumpah darah) dan internasional, baik rohani maupun jasmani.”
Dari rangkaian proses penyusunan dasar negara dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi positif dan terang bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilepaskan dari dasar negara yang dipersiapkan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci. Oleh disebapkan itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat menempel dengan NKRI yang dilahirkan. Karena itu, sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak sanggup diubah.
0 Response to "Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945"
Posting Komentar