Mulai tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara kesemuaan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) minggu. Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunijan Profesi. Berikut uraiannya:
Pada tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja guru sebagai pegawai yang secara kesemuaan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam 1 (satu) ahad menyerupai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunijan Profesi (TP) Guru PNSD kedi guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunijan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online memakai aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang terdapat di situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. melalui atau bersama ini demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
0 Response to "Dhgtk Mulai Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk Pembayaran Tunjan Cubo Cubo Profesi Guru"
Posting Komentar