Sekolah ialah wahana bagi pengembangan dan pembentukan masyarakat negara yang cerdas, demokratis dan bertanggung jawab. Oleh disebapkannya Pendidikan Kemasyarakatnegaraan (PKn) secara kurikuler harus sanggup berfungsi menjadi wahana psikologis-pedagogis utama dalam membuatkan dan membentuk masyarakat negara yang diinginkan. Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan oleh peraturan perundangan yang terkait dengannya, menyerupai halnya :
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dimaksudkan untuk : “……mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya ……”
b. Undang Undang No. 20 tahun 2003 sehubungan Sistem Pendidikan Nasional.
1) pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 ditentukan bahwa : “Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman, bertakwa ketepat pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan seterusnya ……”
2) pasal 4 memilih bahwa pendidikan diselengggarakan secara : (1) demokratis dan berkeadilan, (2) sebagai satu kesatuan yang sistemik, (3) sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik, (4) mempersembahkan keteladanan, membangun kemauan dan membuatkan kreativitas, (5) sanggup membuatkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi masyarakat, (6) sanggup memberdayakan semua komponen masyarakat.
3) pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa : “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : pendidikan agama, pendidikan kemasyarakatnegaraan, bahasa, dan seterusnya …..”
4) pasal 38 menyatakan bahwa : “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau setiap satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah”.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 sehubungan Standar Nasional Pendidikan
1). Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan :
“Kurikulum SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB /Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri dari :
a). kelompok mata pelajaran keimanan, ketakwaan dan adab mulia
b). kelompok mata pelajaran kemasyarakatnegaraan dan kepribadian
c). kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d). kelompok mata pelajaran estetika
e). kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
2). Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa :
“Setiap kelompok mata pelajaran menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan/atau penghayatan penerima didik”
3). Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa :
“Kelompok mata pelajaran kemasyarakatnegaraan dan kepribadian sempurna pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan penerima didik akan status, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia”
Dari uraian tersebut di atas nampak bahwa pendidikan kemasyarakatnegaraan diberikan dan dikembangkan sebagai pranata atau tatanan secara sosio-pedagogis yang aman bagi tumbuh kembangnya kualitas pribadi penerima didik. Oleh disebapkan itu sekolah sebagai bab integral dari masyarakat perlu di arahkan dan dikembangkan sebagai sentra pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik sepanjang hayat. Pembelajaran yang dilakukan di sekolah juga harus bisa memberi ketauladanan, membangun kemauan, dan membuatkan kreativitas penerima didik. Untuk itu proses pembelajaran yang dilakukan hendaknya berlangsung secara demokratis. Secara sedikit demi sedikit sekolah hendaknya menjadi perkumpulan yang mempunyai budaya yang berintikan ratifikasi dan penghormatan akan hak dan kewajiban serta adanya keharmonisan dalam menjalani hidup di dalam masyarakat yang tertib, adil dan beradab. Dalam kaitan itulah mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana yang ada di dalam kurikulum untuk membuatkan abjad masyarakat negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Wahab dan Sapriya (2011 : 311) menyampaikan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum di kalangan akademik tujuan pendidikan kemasyarakatnegaan (civic/citizenship education) di Indonesia yakni untuk membentuk masyarakat negara yang baik (to be good citizens). Segala sesuatu yang dipakai dan dilakukan guru dalam proses pembelajaran PKn hendaknya bisa membentuk dan menghasilkan lulusan sebagai masyarakat negara yang baik. Pertanyaannya kini yakni bagaimanakah masyarakat negara yang baik itu? Orang atau masyarakat negara menyerupai apa dikatakan sebagai masyarakat negara yang baik?.
Untuk memperoleh tanggapan atas pertanyaan tersebut, di bawah ini dikemukakan beberapa pendapat dari para tokoh, antara lain :
Nu’man Somantri (2001) mempersembahkan citra sehubungan masyarakat negara yang baik. Beliau menyampaikan bahwa masyarakat negara yang baik yakni masyarakat negara yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a) yang berani membela serta setia ketepat pada bangsa dan Negara,
b) memiliki sikap yang toleran ketepat pada sesama,
c) memeluk salah satu agama yang diakui negara, dan
d) memiliki sikap demokratis.
Sementara Wahab (1996) mempersembahkan identifikasi masyarakat negara yang baik yakni masyarakat negara yang mempunyai kriteria :
a) memahami dan bisa melakukan hak dan kewajibannya dengan baik,
b) sebagai individu yang mempunyai kepekaan dan tanggung jawab sosial,
c) mampu memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan secara cerdas,
d) memiliki sikap disiplin pribadi,
e) mampu berpikir kritis , kreatif dan inovatif.
Winataputra dan Budimansyah (2007) beropini bahwa masyarakat negara yang baik yakni masyarakat negara yang mempunyai pengetahuan kemasyarakatnegaraan (civic knowledge), mempunyai keterampilan kemasyarakatnegaraan (civic skill) dan mempunyai tabiat kemasyarakatnegaraan (civic disposition). Pendapat ini jika dikaitkan dengan taksonomi Bloom, maka mempunyai pengetahuan kemasyarakatnegaraan terkait dengan aspek kognitif, mempunyai tabiat kemasyarakatnegaraan terkait dengan aspek afektif dan mempunyai keterampilan kemasyarakatnegaraan terkait dengan aspek psikomotor. Pendapat ini senada dengan pendapat Dardji Darmodiharjo (1987), yang menyampaikan bahwa pendidikan memuat unsur : mengajar (pengetahuan), mendidik (membentuk sikap), dan melatih (keterampilan).
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan tersebut di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa pendidikan kemasyarakatnegaraan bertujuan untuk :
1. Menambah pengetahuan atau wawasan penerima didik akan segala hal yang terkait dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan benar melalui banyak sekali cara dan metode (aspek kognitif).
2. Membina dan membentuk sikap masyarakatnegara yang mau dan meyakini akan pengetahuan yang telah dan sudah diperoleh. disertakan bersama demikian, pengetahuan yang telah dan sudah dipahami tersebut akan diyakini dan terinternalisasi dalam diri atau mempribadi dalam jiwa penerima didik, yang akan menjadi sikapnya dalam menanggapi persoalan-persoalan yang ada (aspek sikap).
3. Melatih keterampilan kemasyarakatnegaraan ketepat pada penerima didik untuk sanggup menjadi masyarakat negara yang terampil berdemokrasi. Hal ini dilakukan melalui atau dengan cara membiasakan atau membudayakan ketepat pada penerima didik bersikap dan berperilaku sesuai nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-har aspek Psikomotor).
Semua hal tersebut di atas nampaknya sejalan dengan tujuan pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO, yakni learning to know (aspek Pengetahuan), learning to be (aspek Afektif), learning to do and learning to life to gether (aspek keterampilan). Untuk itu semua maka PKn dikembangkan semoga bisa mengarahkan masyarakat negara yang dinamis dalam rangka menghadapi tantangan di kurun global. Warga Negara yang dibutuhkan melalu PKn yakni : (a) masyarakat negara yang cerdas, (b) masyarakat negara yang mempunyai komitmen, serta (c) masyarakat negara yang bisa melibatkan diri atau partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta dalam pergaulan internasional.
Di kurun global ini PKn seyogyanya diarahkan lebih fungsional dan sanggup memmenolong penerima didik dalam memecahkan duduk masalah serta bisa mengambil keputusan sendiri di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu PKn hendaknya diubahsuaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat. Maksudnya, PKn hendaknya bisa sebagai wahana yang sanggup membentuk dan membuatkan penerima didik menjadi masyarakat negara yang mempunyai kecerdasan semoga bisa mengikuti keadaan dengan lingkungannya.
0 Response to "Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Kemasyarakatnegaraan"
Posting Komentar