Kuhap Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Dan Pasal 70 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70

Pasal 66

Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Pasal 67

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan aturan yang menyangkut problem kurang tepatnya penerapan aturan dan putusan pengadilan dalam program cepat.

Pasal 68

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 95.

BAB VII
BANTUAN HUKUM

Pasal 69

Penasihat aturan berhak menghubungi tersangka semenjak ketika ditangkap atau ditahan sempurna pada semua tingkat investigasi berdasarkan tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70

(1)     Penasihat aturan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka sempurna pada setiap tingkat investigasi dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2)     Jika terdapat bukti bahwa penasihat aturan tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas forum pemasyarakatan memberi peringatan ketepat pada penasihat hukum.
(3)     Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka korelasi tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut sempurna pada ayat (2).
(4)     Apabila sesudah dan sudah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka korelasi tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut sempurna pada ayat (2) dan apabila sesudah dan sudah itu tetap dilanggar maka korelasi selanjutnya dilarang.

0 Response to "Kuhap Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Dan Pasal 70 Lengkap"

Posting Komentar