Menjelang usianya yang ke 71, Bangsa Indonesia sudah semakin bertambah dewasa. Seiring dengan itu, bangsa Indonesia menjadi semakin bijak, semakin transparan, terbuka dan kebijakan-kebijakan yang disusun serta dilaksanakan semakin sanggup dipertanggung jawabkan. Sektor pendidikan sebagai salah satu aspek dalam kehidupan nasional harus mengikuti keadaan dengan perkembangan yang terjadi. Khususnya pendidikan kemasyarakatnegaraan sebagai salah satu mata pelajaran wajib yang ada di persekolahan perlu mengikuti keadaan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang sedang dan terus berubah. Proses pembangunan huruf (nation and character building) yang sudah dicanangkan semenjak awal negara Indonesia berdiri perlu direvitalisasi biar sesuai dengan arah dan pesan konstitusi negara RI.
Di kurun global menyerupai kini ini isu-isu yang berkembang dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah : demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup. Ketiga hal tersebut menjadi tuntutan dan perhatian bagi masyarakatnya, maupun dalam melaksanakan kekerabatan dengan bangsa-bangsa lain. Terkait dengan ini Winataputra (2009 : 1) menyampaikan bahwa konstitusi negara Indonesia (UUD Negara RI tahun 1945) mengharapkan arah pembentukan huruf bangsa ditujukan di penciptaan masyarakat Indonesia yang menempatkan demokrasi sebagai titik sentral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itulah, dalam rangka melaksakan dan mengarahkan pemikiran di pembentukan huruf bangsa yang demokratis cukup mendesak dilakukan.
PKn yang ialah salah satu mata pelajaran wajib di persekolahan dan dipergunakan sebagai wahana untuk membentuk masyarakat negara yang berkarakter demokratis menyerupai yang dibutuhkan mempunyai kiprah penting dan cukup strategis. Sebagai mata pelajaran nilai, PKn wajib mempersembahkan dan menambah wawasan akseptor didik wacana nilai-nilail yang benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. PKn wajib melaksanakan training serta menumbuh kembangkan sikap-sikap akseptor didik ke arah yang diinginkan oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945. Melalui PKn di persekolahan akseptor didik dilatihkan melalui pembiasaan-pembiasaan wacana sikap dan keterampilan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sesuai pendapat Dardji Darmodiharjo, bahwa PKn sebagai suatu pendidikan yang dilakukan wacana kemasyarakatnegaraan, mencakup : mengajar, mendidik dan melatih. Mengajar maksudnya menambah wawasan dan mempersembahkan pengetahuan yang benar wacana kemasyarakatnegaraan, mendidik, maksudnya membentuk sikap-sikap yang sesuai dengan nilai dan norma-norma masyarakat, melatih, maksudnya membiasakan akseptor didik melaksanakan sikap untuk terampil dalam melaksanakan kekerabatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Winataputra, (2009 : 3) dalam kaitan membentuk akseptor didik menjadi masyarakat yang demokratis, PKn mempunyai 3 (tiga) kiprah pokok , yaitu :
1. Mengembangkan masyarakat negara menjadi masyarakat negara yang cerdas (civic intelligence).
2. Membina masyarakat negara supaya menjadi masyarakat negara yang bertanggung jawab (civic responsibility)
3. Mendorong masyarakat negara supaya mau dan bisa berpartisipasi (civic participation) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
0 Response to "Paradigma Pkn Di Masa Reformasi"
Posting Komentar