Pasal 186
Keterangan jago ialah apa yang spesialis nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187
Surat menyerupai yang tersebut di Pasal 184 ayat (1) abjad c, dibentuk atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
a. berita program dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibentuk oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibentuk di hadapannya, yang memuat keterangan ihwal tragedi atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang terang dan tegas ihwal keterangannya itu;
b. surat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibentuk oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari spesialis yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan di nya;
d. surat lain yang khusus sanggup berlaku jikalau ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 188
(1) Petunjuk ialah perbuatan, tragedi atau keadaan, yang dikarenakan persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menunjukan bahwa sudah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1) khusus sanggup diperoleh dari ;
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan berakal lagi bijaksana, setelah ia mengadakan investigasi dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 189
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang ihwal perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang sanggup difungsikan untuk memmenolong menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kedi nya.
(3) Keterangan terdakwa khusus sanggup difungsikan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan kedi nya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain.
Pasal 190
a. Selama investigasi di sidang, jikalau terdakwa tidak ditahan, pengadilan sanggup memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan sanggup memerintahkan dengan surat penetapannya untuk membebaskan terdakwaa jikalau terdapat alasan cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30.
0 Response to "Kuhap Pasal 186, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189 Dan Pasal 190 Lengkap"
Posting Komentar