Pasal 151
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam tempat hukumnya.
(2) Mahkamah Agung memutus sempurna pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:
a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam tempat aturan pengadilan tinggi yang berlainan;
c. antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 152
(1) Dalam hal pengadilan negeri mendapatkan surat pelimpahan kasus dan beropini bahwa kasus itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut dan hakim yang ditunjuk itu tetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam tetapkan hari sidang sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan ketepat pada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk tiba di sidang pengadilan.
Pasal 153
(1) Pada hari yang ditentukan berdasarkan Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2) a. Hakim ketua sidang memimpin investigasi di sidang pengadilan yang dilakukan secara verbal dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi;
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang menjadikan terdakwa atau saksi menyajikan balasan secara tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam kasus mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) menjadikan batalnya putusan demi hukum.
(5) Hakim ketua sidang sanggup memilih bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 154
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jikalau ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
(2) Jika dalam investigasi kasus terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir sempurna pada hari sidang yang sudah diputuskan , hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah.
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang rnenunda persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir sempurna pada hari sidang berikutnya.
(4) Jika terdakwa ternyata sudah dipanggil secara sah tetapi tidak tiba di sidang tanpa alasan yang sah, investigasi kasus tersebut tidak sanggup dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil sekali lagi.
(5) Jika dalam suatu kasus ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir sempurna pada hari sidang, investigasi terhadap terdakwa yang hadir sanggup dilangsungkan.
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa sempurna pada sidang pertama berikutnya.
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya ketepat pada hakim ketua sidang.
Pasal 155
(1) Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan ketepat pada terdakwa tentang nama Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya sertta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
(2) a. Sesudah itu hakim ketua sidang minta ketepat pada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;
b. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan ketepat pada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas seruan hakim ketua sidang wajib memberi klarifikasi yang diperlukan.
0 Response to "Kuhap Pasal 151, Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154 Dan Pasal 155 Lengkap"
Posting Komentar