Kuhap Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 Dan Pasal 165 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 dan Pasal 165

Pasal 161

(1)     Dalam hal saksi atau mahir tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka investigasi terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang sanggup dikenakan sandera di kawasan rumah tahanan negara paling usang empat belas hari.
(2)     Dalam hal batas waktu tenggang penyanderaan tersebut telah dan sudah lampau dan saksi atau mahir tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah dan sudah diberikan yaitu keterangan yang sanggup menguatkan keyakinan hakim.

Pasal 162

(1)     Jika saksi setelah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau di akibatkan halangan yang sah tidak sanggup hadir di sidang atau tidak dipanggil di akibatkan jauh kawasan kediaman atau kawasan tinggalnya atau di akibatkan lantaran lain yang berafiliasi dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah dan sudah diberikannya itu dibacakan.
(2)     Jika keterangan itu sebelumnya telah dan sudah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.

Pasal 163

Jika keterangan saksi di sidang tidak serupa dengan keterangannya yang terdapat dalam isu acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi sehubungan hal itu serta minta keterangan mengenai adanya perbedaan yang ada dan dicatat dalam isu acâra investigasi sidang.

Pasal 164

(1)     Setiap kali seorang saksi simpulan menyajikan keterangan, hakim ketua sidang menanyakan ketepat di terdakwa bagaimana pendapatnya sehubungan keterangan tersebut.
(2)     Penuntut umum atau penasihat aturan dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi peluang untuk mengajukan pertanyaan ketepat di saksi dan terdakwa.
(3)     Hakim ketua sidang sanggup menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum atau penasihat aturan ketepat di saksi atau terdakwa dengan menyajikan alasannya.

Pasal 165

(1)     Hakim ketua sidang dan hakim anggota sanggup minta ketepat di saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapat kebenaran.
(2)     Penuntut umum, terdakwa atau penasihat aturan dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi peluang untuk mengajukan pertanyaan ketepat di saksi.
(3)     Hakim ketua sidang sanggup menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum, terdakwa atau penasihat aturan ketepat di saksi dengan menyajikan alasannya.
(4)     Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat aturan dengan perantaraan hakim ketua sidang, sanggup saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.

0 Response to "Kuhap Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164 Dan Pasal 165 Lengkap"

Posting Komentar