Pasal 166
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak bolèh diajukan baik ketepat pada terdakwa; maupun ketepat pada saksi
Pasal 167
(1) Setelah dan sudah saksi .memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2) Izin itu tidak diberikán jikalau penuntut umum atau terdakwa atau penasihat aturan mengajukan undangan biar saksi itu tetap menghadiri sidang.
(3) Para saksi selama sidang dihentikan saling bercakap-cakap.
Pasal 168
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak sanggup didengar keterangannya dan sanggup mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang tolong-menolong sebagai terdakwa.
b. saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang memiliki kekerabatan di akibatkan perkawinan dari belum dewasa saudara terdakwa sampal derajat ketiga
c. suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang tolong-menolong sebagai terdakwa.
Pasal 169
(1) Dalam hal mereka menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya sanggup memberi keterangan di bawah sumpah.
(2) Tanpa persetujuan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan menyajikan keterangan tanpa sumpah.
Pasal 170
(1) Mereka yang di akibatkan pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, sanggup minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, adalah sehubungan hal yang dipercayakan ketepat pada mereka.
(2) Hakim memilih sah atau tidaknya segala alasan untuk undangan tersebut.
0 Response to "Kuhap Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169 Dan Pasal 170 Lengkap"
Posting Komentar