Pasal 201
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan petikan putusan yang ditandatanganinya di surat tersebut yang memuat keterangan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) aksara j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk di petikan putusan itu.
(2) Tidak akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat orisinil palsu atau yang dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan di catatan ibarat yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 202
(1) Panitera menciptakan isu program sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diharapkan dan memuat segala kejadan di sidang yang berafiliasi dengan investigasi itu.
(2) Berita program sidang ibarat yang dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan jago kecuali kalau hakim ketua sidang menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kedi keterangan dalam isu program investigasi dengan menyebut perubahan yang terdapat antara yang satu dengan lainnya.
(3) Atas seruan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kedi panitera biar dibentuk catatan secara khusus wacana suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita program sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dihasilkan dalam isu program tersebut.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 203
(1) Yang diperiksa berdasarkan program investigasi singkat yakni kasus kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang berdasarkan penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya gampang dan sifatnya sederhana.
(2) Dalam kasus ibarat yang dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang bukti yang diperlukan.
(3) Dalam program ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak berperihalan dengan ketentuan di bawah ini:
a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan verbal dari catatannya kedi terdakwa wacana tindak pidana yang didakwakan kedi nya dengan pertanda waktu, daerah dan keadaan di waktu tindak pidana itu dilakukan;
2. pemberitahuan ini dicatat dalam isu program sidang dan yakni pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu investigasi tambahan, biar diadakan investigasi embel-embel dalam waktu paling usang empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga sanggup menuntaskan investigasi tambahan, maka hakim memerintahkan kasus itu diajukan ke sidang pengadilan dengan program biasa;
c. guna kepentingan. pembelaan, maka atas seruan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim sanggup menunda investigasi paling usang tujuh hari;
d. putusan tidak dibentuk secara khusus, tetapi dicatat dalam isu program sidang;
e. hakim mempersembahkan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f. isi surat tersebut memiliki kekuatan aturan yang sama ibarat putusan pengadilan dalam program biasa.
Pasal 204
Jika dari investigasi di sidang sesuatu kasus yang diperiksa dengan program singkat ternyata sifatnya terang dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan program cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa sanggup melanjutkan investigasi tersebut.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 205
(1) Yang diperiksa rnenurut program investigasi tindak pidana ringan yakni kasus yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling usang tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2) Dalam kasus ibarat yang dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari semenjak isu program investigasi selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, jago dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam program investigasi ibarat yang dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal di tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa sanggup minta banding.
0 Response to "Kuhap Pasal 201, Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204 Dan Pasal 205 Lengkap"
Posting Komentar