Pasal 196
(1) Pengadilan memutus masalah dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini memilih lain.
(2) Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan sanggup diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3) Segera sehabis putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan ketepat di terdakwa sehubungan segala apa yang menjadi haknya, yaitu:
a. hak segera mendapatkan atau. segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan mendapatkan atau menolak putusan, dalam batas waktu tenggang yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam batas waktu tenggang yang ditentukan oleh undang-undang untuk sanggup mengajukan grasi, dalam hal ia mendapatkan putusan;
d. hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam batas waktu tenggang yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak putusan;
e. hak mencabut pernyataan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam karakter a dalam batas waktu tenggang yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Pasal 197
(1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, daerah lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, daerah tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, berdasarkan hasil kesimpuan terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari investigasi di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, berdasarkan hasil kesimpuan terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali masalah diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah dan sudah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan ketepat di siapa biaya masalah dibebankan dengan menunjukan jumlahnya yang niscaya dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa segenap dan semua surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, kalau terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah biar terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) karakter a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal inii menjadikan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 198
(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Dalam hal penasihat aturan berhalangan, ia menunjuk penggantinya dan apabila pengganti ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
Pasal 199
(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat :
a. ketentuan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali karakter e, f dan h;
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menunjukan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c. perintah biar terdakwa segera dibebaskan kalau Ia ditahan.
(2) Ketentuan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.
Pasal 200
Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah dan sudah putusan itu diucapkan.
0 Response to "Kuhap Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199 Dan Pasal 200 Lengkap"
Posting Komentar