Pasal 206
Pengadilan tetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili kasus dengan program investigasi tindak pidana ringan.
Pasal 207
(1) a. memberitahukan secara tertulis ketepat di terdakwa sehubungan hari, tanggaI, jam dan kawasan dia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan program investigasi tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan sempurna di hari sidang itu juga.
(2) a. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua kasus yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, kawasan lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, kawasan tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan ketepat dinya.
Pasal 208
Saksi dalam program investigasi tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau kesepakatan kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan kasus dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita program investigasi sidang tidak dibentuk kecuali kalau dalam investigasi tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan isu program investigasi yang dibentuk oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bersehubunganan dengan Paragraf ini. Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
0 Response to "Kuhap Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 Dan Pasal 210 Lengkap"
Posting Komentar