Kuhap Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184 Dan Pasal 185 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184 dan Pasal 185

Pasal 181

(1)     Hakim ketua sidang memperlihatkan ketepat pada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan ketepat padañya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2)     Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang ketepat pada saksi.
(3)     Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau info program ketepat pada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya wacana hal itu.

Pasal 182

(1)     a.  Sesudah investigasi dihasilkan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
       b.  Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat aturan mengajukan pembelaannya yang sanggup dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat aturan selalu menerima giliran terakhir.
       c.  Tuntutan, pembelaan dan balasan atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan sehabis dibacakan segera diserahkan ketepat pada hakim ketua sidang dan turunannya ketepat pada pihak yang berkepentingan.
(2)     Jika program tersebut sempurna pada ayat (1) sudah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa investigasi dihasilkan ditutup, dengan ketentuan sanggup membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang disebapkan jabatannya, maupun atas undangan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat aturan dengan mempersembahkan alasannya.
(3)     Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan sehabis terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.
(4)     Musyawarah tersebut sempurna pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam investigasi di sidang.
(5)     Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari hakim yang termuda hingga hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya ialah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
(6)     Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis ialah hasil permufakatan bundar kecuali kalau hal itu sehabis diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak sanggup dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut
a.   putusan diambil dengan bunyi terbanyak;
b.   jika ketentuan tersebut abjad a tidak juga sanggup diperoleh, putusan yang dipilih ialah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
(7)     Pelaksanaan pengambilan putusan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
(8)     Putusan pengadilan negeri sanggup dijatuhkan dan diumumkan sempurna pada hari itu juga atau sempurna pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan ketepat pada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Keempat
Pembuktian dan Putusan
Dalam Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 183

Hakim dihentikan menjatuhkan pidana ketepat pada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh kepercayaan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184

(1)     Alat bukti yang sah ialah:
a.   keterangan saksi;
b.   keterangan ahli;
c.   surat;
d.   petunjuk;
e.   keterangan terdakwa.
(2)     Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 185

(1)     Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2)     Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk menunjukan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan ketepat padanya.
(3)     Ketentuan sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4)     Keterangan beberapa saksi yang bangun sendiri-sendiri wacana suatu kejadian atau keadaan sanggup di jalankan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga sanggup membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)     Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pedoman saja, bukan ialah keterangan saksi.
(6)     Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan
a.   persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.   persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.   alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.   cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang sempurna pada umumnya sanggup mempengaruhi sanggup tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7)     Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak ialah alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah sanggup dipergunakan sebagai pelengkap alat bukti sah yang lain.

0 Response to "Kuhap Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184 Dan Pasal 185 Lengkap"

Posting Komentar