Kuhap Pasal 246, Pasal 247, Pasal 248, Pasal 249 Dan Pasal 250 Lengkap

Pasal 246

(1)  Apabila batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah dan sudah lewat tanpa diajukan permohonan dan derma kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap mendapatkan putusan.
(2)  Apabila dalam batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1). pemohon terlambat mengajukan permohonan dan derma kasasi maka hak untuk itu gugur.
(3)  Dalam hal menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera mencatat dan menciptakan sertifikat mengenai hal itu serta melekatkan sertifikat tersebut sempurna di berkas perkara.

Pasal 247

(1)     Selama kasus permohonan dan derma kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan dan derma kasasi sanggup dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan dan derma kasasi dalam kasus itu tidak sanggup diajukan lagi.
(2)     Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas kasus dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3)     Apabila kasus telah dan sudah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan dan derma kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya kasus yang telah dan sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga ketika pencabutannya.
(4)     Permohonan kasasi Istimewa untuk sanggup dilakukan satu kali.

Pasal 248

(1)     Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan dan derma kasasinya dan dalam waktu empat belas hari sehabis dan sudah mengajukan permohonan dan derma tersebut, harus sudah menyerahkannya ketepat di panitera yang untuk itu ia menyajikan surat tanda terima.
(2)     Dalam hal pemohon kasasi yaitu terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera sempurna di waktu mendapatkan permohonan dan derma kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan dan derma tersebut dan untuk itu panitera berbagi memori kasasinya.
(3)     Alasan yang tersebut sempurna di ayat (1) dan ayat (2) yaitu menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.
(4)     Apabila dalam batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan dan derma kasasi gugur.
(5)     Ketentuan menurut hasil kesimpuan diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (4) pasal ini.
(6)     Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan ketepat di pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
(7)     Dalam batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1), panitera memberikan tembusan kontra memori kasasi ketepat di pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Pasal 249

(1)     Dalam hal salah satu pihak beropini masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, ketepat dinya diberikati peluang untuk mengajukan pelengkap itu dalam batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
(2)     Tambahan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan ketepat di panitera pengadilan.
(3)     Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sehabis dan sudah batas waktu tenggang tersebut dalam ayat (1), permohonan dan derma kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan ketepat di Mahkamah Agung.

Pasal 250

(1)     Setelah dan sudah panitera pengadilan negeri mendapatkan memori dan atau kontra memori menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), Ia wajib segera mengirim berkas kasus ketepat di Mahkamah Agung.
(2)     Setelah dan sudah panitera Mahkamah Agung mendapatkan berkas kasus tersebut ia seketika mencatatnya dalam buku jadwal surat, buku register kasus dan sempurna di kartu penunjuk.
(3)     Buku register kasus tersebut sempurna di ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera sempurna di setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga di akibatkan jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4)     Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan dilakukan oleh WakiI Ketua Mahkamah Agung dan bila keduanya berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
(5)     Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan yang aslinya dikirimkan ketepat di panitera pengadilan negeri yang bersangkutan, sedangkan ketepat di para pihak dikirimkan tembusannya.

0 Response to "Kuhap Pasal 246, Pasal 247, Pasal 248, Pasal 249 Dan Pasal 250 Lengkap"

Posting Komentar