Pasal 171
Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang kala ingatannya baik kembali.
Pasal 172
(1) Sesudah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat aturan atau penuntut umum sanggup mengajukan seruan kedi hakim ketua sidang, biar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hádirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu hakim dikarenakan jabatannya sanggup minta supaya saksi yang tèlah didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain.
Pasal 173
Hakim ketua sidang sanggup mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu Ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi setelah itu investigasi kasus dihentikan diteruskan sebelum kedi terdakwa diberitahukan semua hal di waktu ia tidãk hadir.
Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh -sungguh kedi nya supaya mempersembahkan keterangan yang bersama-sama dan mengemukakan bahaya pidana yang sanggup dikenakan kedi nya apabila ia tetap mempersembahkan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap di keterangannya itu, hakim ketua sidang dikarenakan jabatannya atau atas seruan penuntut umum atau terdakwa sanggup memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut kasus dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibentuk gosip program investigasi sidang yang memuat keterangan saksi dengan menjelaskan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu yakni palsu dan gosip program tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kedi penuntut umum untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam kasus semula hingga investigasi kasus pidana terhadap saksi itu selesai.
Pasal 175
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kedi nya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu investigasi dilanjutkan.
0 Response to "Kuhap Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174 Dan Pasal 175 Lengkap"
Posting Komentar