Pasal 241
(1) Sesudah semua hal menyerupai yang dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
(2) Dalam hal peniadaan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri dikarenakan ia tidak berwenang menyidik kasus itu, maka berlaku ketentuan tersebut di Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam investigasi tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan semoga terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
(1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas kasus dalam waktu tujuh hari sehabis putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kedi pengadilan negeri yang memutus di tingkat pertama.
(2) Isi surat putusan sehabis dicatat dalam buku register segera diberitahukan kedi terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar kawasan aturan pengadilan negeri tersebut, panitera minta menolongan kedi panitera pengadilan negeri yang dalam kawasan hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kedi nya.
(5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan menyerupai yang dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melalui dua buah surat kabar yang terbit dalam kawasan aturan pengadilan negeri itu sendiri atau kawasan yang berdekatan dengan kawasan itu.
BAB XVI
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Pasal 244
Terhadap putusan kasus pidana yang diberikan di tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daridi Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum sanggup mengajukan seruan investigasi kasasi kedi Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Pasal 245
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kedi panitera pengadilan yang sudah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sehabis putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kedi terdakwa.
(2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan di berkas perkara.
(3) Dalam hal pengadilan negeri mendapatkan seruan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan seruan dari pihak yang satu kedi pihak yang lain.
0 Response to "Kuhap Pasal 241, Pasal 242, Pasal 243, Pasal 244 Dan Pasal 245 Lengkap"
Posting Komentar