Pasal 281
Atas ajakan hakim pengawas dan pengamat, kepala forum pemasyarakatan memberikan isu secara bersiklus atau sewaktu-waktu sehubungan sikap narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
PasaI 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat sanggup membicarakan dengan kepala forum pemasyarakatan sehubungan cara training narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat ketepat di ketua pengadilan secara berkala.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun sehabis dan sudah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus program pidana menurut hasil kesimpuan tersebut sempurna di undang-undang tertentu, hingga ada perubahan dan atau ditetapkan tidak berlaku lagi.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku sempurna di tanggal diundangkan.
Agar biar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Kuhap Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285 Dan Pasal 286 Lengkap"
Posting Komentar