Pasal 221
Bila dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas seruan terdakwa atau penasihat hukumnya sanggup memberi klarifikasi wacana aturan yang berlaku.
Pasal 222
(1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya kasus dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya kasus dibebankan di negara.
(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya sudah mengajukan seruan pembebasan dari pembayaran biaya kasus menurut syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya kasus dibebankan di negara.
Pasal 223
(1) Jika hakim memberi perintah kedi seorang untuk mengucapkan sumpah atau kesepakatan di luar sidang, hakim sanggup menunda investigasi kasus hingga di hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau kesepakatan dilakukan menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1), hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau kesepakatan tersebut dan menciptakan isu acaranya.
Pasal 224
Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili kasus itu di tingkat pertama dan dilarang dipindahkan kecuali undang-undang nienentukan lain.
Pasal 225
(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan apabila beliau ada dalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal penerimaan seruan dan putusan banding atau kasasi, tanggal seruan serta pinjaman grasi, amnesti, penghapusan atau rehabilitasi, dan lain hal yang dekat hubungannya dengan proses perkara.
0 Response to "Kuhap Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224 Dan Pasal 225 Lengkap"
Posting Komentar