Pasal 251
(1) Ketentuan berdasarkan hasil kesimpuan diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan masalah dalam tingkat kasasi.
(2) Hubungan keluarga berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama. yang telah dan sudah mengadili masalah yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang mengadili masalah dalam tingkat pertama atau tingkat banding, lalu telah dan sudah menjadi hakim atau panitera sempurna di Mahkamah Agung, mereka dihentikan bertindak sebagai hakim atau panitera untuk masalah yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
(1) Ketentuan berdasarkan hasil kesimpuan diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi investigasi masalah dalam tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau adanya perbedaan pendapat mengenai hal berdasarkan hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1), maka dalam tingkat kasasi:
a. Ketua Mahkamah Agung di akibatkan jabatannya bertindak sebagai pejabat yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang menetapkannya ialah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas undangan para pihak berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna memilih
a. apakah benar suatu peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak berdasarkan hasil kesimpuan mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang;
c. apakab benar pengadilan telah dan sudah melampaui batas wewenangnya.
(2) Pemeriksaan berdasarkan hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas masalah yang diterima dari pengadilan lain dari sempurna di Mahkamah Agung, yang terdiri dari info program investigasi dari penyidik, info program investigasi di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang bekerjasama dengan masalah itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(3) Jika dipandang perlu untuk kepentingan investigasi berdasarkan hasil kesimpuan tersebut sempurna di ayat (1), Mahkamah Agung sanggup mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan ketepat di mereka sehubungan apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung sanggup pula memerintahkan pengadilan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
(4) Wewenang untuk memilih penahanan beralih ke Mahkamah Agung semenjak diajukannya permohonan dan kontribusi kasasi.
(5) a. Dalam waktu tiga hari semenjak mendapatkan berkas masalah kasasi berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk memutuskan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik di akibatkan wewenang jabatannya maupun atas undangan terdakwa.
b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, semenjak penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib menilik masalah tersebut.
Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung menilik permohonan dan kontribusi kasasi di akibatkan telah dan sudah memenuhi ketentuan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung sanggup memutus menolak atau mengabulkan permohonan dan kontribusi kasasi.
Pasal 255
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan di akibatkan peraturan aturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak berdasarkan hasil kesimpuan mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri masalah tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan di akibatkan cara mengadili tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung memutuskan disertai petunjuk semoga pengadilan yang memutus masalah yang bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bab yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung sanggup memutuskan masalah tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan di akibatkan pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili masalah tersebut, Mahkamah Agung memutuskan pengadilan atau hakim lain mengadili masalah tersebut.
0 Response to "Kuhap Pasal 251, Pasal 252, Pasal 253, Pasal 254 Dan Pasal 255 Lengkap"
Posting Komentar