Kuhap Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 Dan Pasal 235 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235

Pasal 231

(1)  Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang bekerjasama dengan perangkat kelengkapan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(2)  Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam pasal 217 disepakati dengan keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 232

(1)  Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat aturan dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
(2)  Pada dikala hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir bangun untuk menghormat.
(3)  Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.

BAB XVII
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding

Pasal 233

(1)  Permintaan banding menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 67 sanggup diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
(2)  Hanya usul banding menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sehabis putusan dijatuhkan atau setelah dan sudah putusan diberitahukan ketepat pada terdakwa yang tidak hadir menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
(3)  Tentang usul itu oleh panitera dibentuk sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan ketepat pada pemohon yang bersangkutan.
(4)  Dalam hal pemohon tidak sanggup rnenghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai sebab dan catatan harus dilampirkan dalam berkas masalah serta juga ditulis dalam daftar masalah pidana.
(5)  Dalam hal pengadilan negeri mendapatkan usul banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan usul dari pihak yang satu ketepat pada pihak yang lain.

Pasal 234

(1)  Apabila batas waktu tenggang menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) telah dan sudah lewat tanpa diajukan usul banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menenima putusan.
(2)  Dalam hal menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan menciptakan sertifikat mengenai hal itu serta melekatkan sertifikat tersebut sempurna pada berkas perkara.

Pasal 235

(1)  Selama masalah banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, usul banding sanggup dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, usul banding dalam masalah itu dihentikan diajukan lagi.
(2)  Apabila masalah telah dan sudah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut usul bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya masalah yang telah dan sudah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi sampai dikala pencabutannya.

0 Response to "Kuhap Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234 Dan Pasal 235 Lengkap"

Posting Komentar