Pasal 256
Jika Mahkamah Agung mengabulkan undangan kasasi sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal 257
Ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali batas waktu tenggang ihwal pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya ketepat pada pengadilan yang memutus sempurna pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Pasal 258
Ketentuan sesuai dengan yang tersebut sempurna pada Pasal 244 sampal dengan Pasal 257 berlaku bagi program undangan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
(1) Demi kepentingan aturan terhadap semua putusan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap dari pengadilan lain selain daritepat pada Mahkamah Agung, sanggup diajukan satu kali undangan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan aturan dihentikan merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan aturan disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung ketepat pada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang sudah memutus masalah dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan undangan itu.
(2) Salinan risalah sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan ketepat pada pihak yang berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan undangan itu ketepat pada Mahkamah Agung.
0 Response to "Kuhap Pasal 256, Pasal 257, Pasal 258, Pasal 259 Dan Pasal 260 Lengkap"
Posting Komentar