Pasal 261
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan aturan oleh Mahkamah Agung disampaikan kedi Jaksa Agung dan kedi pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi program seruan kasasi demi kepentingan aturan terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
(1) Terhadap putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau mahir warisnya sanggup mengajukan seruan peninjauan kembali kedi Mahkamah Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan gres yang menyebabkan dugaan kuat, bahwa kalau keadaan itu sudah diketahui di waktu sidang masih berlangsung, risikonya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan aturan atau tuntutan penuntut umum tidak sanggup diterima atau terhadap kasus itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu sudah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dihasilkan sudah terbukti itu, ternyata sudah berperihalan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan terperinci memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama ibarat yang tersebut di ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap sanggup diajukan seruan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan sudah dihasilkan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon ibarat yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kedi panitera pengadilan yang sudah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menjelaskan secara terperinci alasannya.
(2) Ketentuan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi seruan peninjauan kembali.
(3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali ialah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera di waktu mendapatkan seruan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan seruan tersebut dan untuk itu panitera menyebarkan surat seruan peninjauan kembali.
(5) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat seruan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kedi Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
(1) Ketua pengadilan sehabis mendapatkan seruan peninjauan kembali ibarat yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak menyidik kasus semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk menyidik apakah seruan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2) Dalam investigasi ibarat yang tersebut di ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan sanggup memberikan pendapatnya.
(3) Atas investigasi tersebut dibentuk isu program investigasi yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan menurut isu program itu dibentuk isu program pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan segera melanjutkan seruan peninjauan kembali yang dilampiri berkas kasus semula, isu program investigasi dan isu program pendapat kedi Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kedi pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu kasus yang dimintakan peninjauan kembali ialah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan isu program investigasi serta isu program pendapat dan disampaikan kedi pengadilan banding yang bersangkutan.
0 Response to "Kuhap Pasal 261, Pasal 262, Pasal 263, Pasal 264 Dan Pasal 265 Lengkap"
Posting Komentar