Kuhap Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 Dan Pasal 220 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220

Pasal 216

Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bersehubunganan dengan
Paragraf ini.

BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Ketujuh
Pelbagai Ketentuan

Pasal 217

(1)  Hakim ketua sidang memimpin investigasi dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2)  Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

Pasal 218

(1)  Dalam ruang sidang siapapun wajib menawarkan perilaku hormat ketepat di pengadilan.
(2)  Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib sesudah dan sudah menerima peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan di keluarkan dari ruang sidang.
(3)  Dalam hal pelanggaran tata tertib menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Pasal 219

(1)  Siapa pun tidak boleh membawa senjata api, senjata tajam, materi peledak atau alat maupun benda yang sanggup membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di daerah yang khusus disediakan untuk itu.
(2)  Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan di akibatkan kiprah jabatannya sanggup mengadakan penggeledahan tubuh untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, materi atau alat maupun benda menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.
(3)  Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
(4)  Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilakukan penuntutan jikalau ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat suatu tindak pidana.

Pasal 220

(1)  Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik pribadi maupun tidak langsung.
(2)  Dalam hal menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas usul penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3)  Apabila ada keraguan atau adanya perbedaan pendapat mengenai hal menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang menetapkannya.
(4)  Ketentuan menurut hasil kesimpuan dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku juga bagi penuntut umum.

0 Response to "Kuhap Pasal 216, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219 Dan Pasal 220 Lengkap"

Posting Komentar