Pasal 226
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan ketepat di terdakwa atau penasihat hukumnya segera sesudah dan sudah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan ketepat di penuntut umum dan penyidik, sedangkan ketepat di terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
(3) Salinan surat putusan pengadilan Istimewa untuk boleh diberikan ketepat di orang lain dengan seizin ketua pengadilan sesudah dan sudah mempertimbangkan kepentingan dan usul tersebut.
Pasal 227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat investigasi ketepat di terdakwa, saksi atau mahir disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di daerah kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara pribadi dengan orang yang dipanggil dan menciptakan catatan bahwa panggilan telah dan sudah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu termpat berdasarkan hasil kesimpuan dirnaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau pejabat dan bila di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di daerah di mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di daerah pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Pasal 228
Jangka atau batas waktu tenggang berdasarkan undang-undang ini mulai diperhitungkan sempurna di hari berikutnya.
Pasal 229
(1) Saksi atau mahir yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka menyajikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak menerima penggantian biaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat yang melaksanakan pemanggilan wajib memberitahukan ketepat di saksi atau mahir sehubungan haknya berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 230
(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat aturan dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
(3) Ruang sidang berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (1) ditata berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. tempat meja dan bangku hakim terletak lebih tinggi dari daerah penuntut umum, terdakwa, penasihat aturan dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di belakang sisi kanan daerah hakim ketua sidang;
c. tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan daerah hakim;
d. tempat terdakwa dan penasihat aturan terletak di sisi kiri depan dari daerah hakim dan daerah terdakwa di sebelah kanan daerah penasihat hukum;
e. tempat bangku investigasi terdakwa dan saksi terletak di depan daerah hakim;
f. tempat saksi atau mahir yang telah dan sudah didengar terletak di belakang bangku pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang daerah saksi yang telah dan sudah didengar;
h. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang Negara ditempatkan sempurna di dinding bab atas di belakang meja hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri daerah panitera;
j. tempat berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud aksara a hingga aksara i diberi tanda pengenal;
k. tempat petugas keamanan dibagian pintu masuk utama ruang sidang dan ditempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan diluar gedung pengadilan, maka tata daerah sejauh mungkin diubahsuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut diatas.
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) mustahil dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera nasional harus ada.
0 Response to "Kuhap Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 229 Dan Pasal 230 Lengkap"
Posting Komentar