Pasal 176
(1) Jika terdakwa bertingkah laris yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan kalau teguran itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, lalu investigasi masalah di waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa secara terus menerus bertingkah laris yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap sanggup dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa.
Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seorang dihentikan menjadi saksi dalam suatu masalah Ia dihentikan pula menjadi juru bahasa dalam masalah itu.
Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak sanggup menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang cerdik bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi sanggup menulis, hakim ketua sidang memberikan semua pertanyaan atau teguran kedi nya secara tertulis dan kedi terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta tanggapan harus dibacakan
Pasal 179
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai hebat kedokteran kehakirnan atau dokter atau hebat lainnya wajib mempersembahkan keterangan hebat demi keadilan.
(2) Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang mempersembahkan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau kesepakatan akan mempersembahkan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang bekerjsama berdasarkan pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal 180
(1) Dalam hal dibutuhkan untuk menjernihkan duduknya problem yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang sanggup minta keterangan hebat dan sanggup pula minta semoga diajukan materi gres oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat aturan terhadap hasil keterangan hebat menyerupai yang dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan semoga hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3) Hakim dikarenakan jabatannya sanggup memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang menyerupai yang tersebut di ayat (2).
(4) Penelitian ulang menyerupai yang tersebut di ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang tidak sama dan instansi lain yang memiliki wewenang untuk itu.
0 Response to "Kuhap Pasal 176, Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179 Dan Pasal 180 Lengkap"
Posting Komentar