Pasal 211
Yang diperiksa berdasarkan program investigasi sempurna di Paragraf ini adalah kasus pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kemudian lintas jalan.
Pasal 212
Untuk kasus pelanggaran kemudian lintas jalan tidak diharapkan gosip program pemeriksaan, oleh di akibatkan itu catatan berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) aksara a segera diserahkan ketepat di pengadilan selambat-lambatnya sempurna di peluang hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa sanggup menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, investigasi kasus dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan ketepat di terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah dan sudah disampaikan oleh penyidik ketepat di terpidana, diserahkan ketepat di panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa sanggup mengajukan perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari setelah putusan diberitahukan secara sah ketepat di terdakwa, ia sanggup mengajukan perlawanan ketepat di pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) disertakan bersama perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah dan sudah panitera memberitahukan ketepat di penyidik sehubungan perlawanan itu hakim tetapkan hari sidang untuk mengusut kembali perkara.
(8) Jika putusan setelah dan sudah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana berdasarkan hasil kesimpuan dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa sanggup mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat ketepat di yang paling berhak, segera setelah dan sudah putusan dijatuhkan bila terpidana telah dan sudah memenuhi isi amar putusan.
0 Response to "Kuhap Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214 Dan Pasal 215 Lengkap"
Posting Komentar