Kuhap Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279 Dan Pasal 280 Lengkap

KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279 dan Pasal 280

Pasal 276

Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 277

(1)  Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi kiprah khusus untuk memmenolong ketua dalam melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2)  Hakim ibarat yang dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling usang dua tahun.

Pasal 278

Jaksa mengirimkan tembusan gosip program pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani olehnya, kepala forum pemasyarakatan dan terpidana kedi pengadilan yang memutus kasus di tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.

Pasal 279

Register pengawasan dan pengamatan ibarat yang tersebut di Pasal 278 wajib dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera di setiap hari kerja dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim ibarat yang dimaksud dalam Pasal 277.

Pasal 280

(1)  Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa .putusan pengadilan dilaksanakan ibarat yang mestinya.
(2)  Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk materi penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari sikap narapidana atau training forum pemasyarakatan serta efek timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3)  Pengamatan ibarat yang dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana simpulan menjalani pidananya.
(4)  Pengawas dan pengamatan ibarat yang dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan bersyarat.

0 Response to "Kuhap Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279 Dan Pasal 280 Lengkap"

Posting Komentar